Berita Bali

Berkas Perkara Oknum PNS dan Pegawai Kontrak Terlibat Narkoba Dilimpahkan, Kasus di Jembrana Naik!

Dia melanjutkan, berkas perkara serta barang bukti narkotika telah diterima oleh jaksa Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana.

Istimewa
 Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jembrana saat melimpahkan berkas perkara tiga tersangka narkotika di Kejari Jembrana, Rabu 21 Juni 2023. 

TRIBUN-BALI.COM - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Jembrana telah melimpahkan berkas tiga tersangka, penyalahguna narkotika yang berhasil diamankan saat Operasi Anti Narkoba (Antik) Agung 2023 ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 21 Juni 2023 kemarin.

Dari tiga tersangka tersebut, dua diantaranya adalah oknum PNS Pemkab Jembrana, I Made BGS alias Bagik, serta oknum pegawai kontrak Pemkab Jembrana, I Kadek Agus SU alias Dogles.

"Tiga berkas tersangka sudah kita limpahkan ke Kejari Jembrana," kata Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana saat dikonfirmasi, JUmat 23 Juni 2023.

Dia melanjutkan, berkas perkara serta barang bukti narkotika telah diterima oleh jaksa Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana.

Tiga pelaku tersebut disangkakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Baca juga: Pesawat SAM Hilang Kontak di Papua Pegunungan, Kondisi 4 Penumpang dan 2 Kru Dipertanyakan

Baca juga: Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja: Baca Ini Sebelum Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 56 Dibuka

Ilustrasi Narkoba - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Jembrana telah melimpahkan berkas tiga tersangka, penyalahguna narkotika yang berhasil diamankan saat Operasi Anti Narkoba (Antik) Agung 2023 ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 21 Juni 2023 kemarin.
Ilustrasi Narkoba - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Jembrana telah melimpahkan berkas tiga tersangka, penyalahguna narkotika yang berhasil diamankan saat Operasi Anti Narkoba (Antik) Agung 2023 ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 21 Juni 2023 kemarin. (TribunKaltim)

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, mengatakan pihaknya telah menerima berkas kasus narkotika dari penyidik Polres Jembrana.

Dari tiga tersangka, dua diantaranya adalah pelaku yang merupakan oknum PNS serta oknum Pegawai Kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana.

"Berkas dan barang bukti telah kita terima. Berkas dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan Rabu 21 Juni kemarin," ungkap Delfi saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, kasus narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Jembrana tergolong sangat tinggi.

Tercatat, kasus di tahun 2023 hingga Mei saja jumlahnya hampir mencapai kasus setahun di 2022.

Bahkan, jumlah kasus dalam lima bulan terakhir ini melampaui jumlah kasus selama tahun 2021.

Yang menarik, tahun ini Sat Resnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk seorang oknum PNS dan satu pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir jumlah kasus per tahunnya mengalami peningkatan.

Rinciannya, pada tahun 2021 lalu tercatat ada 20 perkara. Kemudian di tahun 2022 kemarin tercatat mengalami kenaikan menjadi 28 perkara dengan jumlah 32 pelaku. 

Ilustrasi -Dia melanjutkan, berkas perkara serta barang bukti narkotika telah diterima oleh jaksa Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana.
Ilustrasi -Dia melanjutkan, berkas perkara serta barang bukti narkotika telah diterima oleh jaksa Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana. (Tribun Bali/dwi suputra)

Terakhir, hingga bulan Mei 2023 kemarin, Kejari Jembrana mencatat sudah terdapat 22 perkara dengan jumlah pelaku 28 orang.

Dari puluhan orang pengguna hingga pengedar narkotika ini, salah satu diantaranya adalah aparatur sipil negara (ASN).

Yakni seorang oknum PNS yang bertugas sebagai Sopir Kabag Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan Setda Jembrana.

Sementara satu orang lainnya adalah oknum pegawai kontrak di lingkungan BPKAD Pemkab Jembrana.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved