Berita Tabanan
Kejari Tabanan Musnahkan Hasil Tangkapan Narkotika Semester Pertama 2023
kasus narkoba di Tabanan, jumlah perkara yang ditangani pada semester pertama tahun ini, tidak berubah dibanding tahun lalu.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Kejaksaan Negeri Tabanan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan semester pertama tahun 2023.
Jumlah perkara yang ditangani pada semester pertama tahun ini, tidak berubah dibanding tahun lalu.
Namun, untuk barang bukti menurun dibanding tahun sebelumnya.
Kejari Tabanan tetap berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4 Miliar Lebih
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati mengatakan, bahwa pada semester pertama tahun ini terdapat 30 perkara narkotika yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkracht.
Barang bukti yang disita dalam kasus-kasus tersebut meliputi 324,23 gram sabu-sabu dan 13,42 gram ganja.
Selain itu, terdapat juga lima unit ponsel, alat isap atau bong, timbangan digital, serta barang bukti lain yang digunakan sebagai alat kejahatan.
“Tahun ini jumlah perkara naik. Tapi, barang bukti turun,” ucapnya, Kamis 22 Juni 2023.
Dijelaskannya, bahwa kondisi perekonomian yang mulai pulih namun belum diimbangi dengan kesempatan kerja yang mudah menjadi salah satu faktor penyebab jumlah perkara yang masih relatif tinggi.
Harga narkotika yang terjangkau, di mana hanya dengan harga sekitar Rp 300 ribuan seseorang dapat memperoleh barang haram tersebut, turut menjadi pendorong peredaran narkotika.
“Tetap mari kita perangi narkoba di wilayah Tabanan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tabanan, Lenny Marta Baringbing, menyatakan, dalam pemusnahan barang bukti ini, nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang dihancurkan mencapai ratusan juta rupiah.
Nilai tersebut tidak akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena barang bukti tersebut berasal dari peredaran gelap.
Pendek kata, narkotika tidak dapat menjadi keuangan negara, hanya bersifat pemusnahan saja.
“Kami terus berupaya meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan mengoptimalkan kerjasama antara instansi terkait. Masyarakat diharapkan dapat ikut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu Kejaksaan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Tabanan,” bebernya. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.