Oknum ASN Wanita di Bengkulu Terancam Dipecat, Jual Anak Kandung dengan Tarif Rp350rb Sekali Kencan

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Bengkulu terancam dipecat lantaran terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Mei Yuniken
Kolase TribunJakarta
Kolase Foto wanita oknum ASN jual anak kandung ke pria hidung belang dan ilustrasi prostitusi. Diketahui, wanita abdi negara berinisial TI (42) menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. 

TRIBUN-BALI.COMOknum ASN Wanita di Bengkulu Terancam Dipecat, Jual Anak Kandung dengan Tarif Rp350rb Sekali Kencan

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Bengkulu terancam dipecat lantaran terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diketahui, wanita abdi negara berinisial TI (42) menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang.

Aksi wanita yang bekerja di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan, Bengkulu tersebut telah dilakoninya selama satu tahun.

Keterlibatannya dalam dunia prostitusi tersebut, TI mampu meraup uang sebesar Rp5 juta dalam sebulan.

Ia mematok tarif kecan anak kandungnya senilai Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.

Namun, aksi prostitusi itu akhirnya dibongkar polisi.

ASN wnaita itu telah ditangkap setelah menjual anaknya yang berusia 22 tahun.

Korban dijual ibunya sendiri dengan cara dipaksa.

Baca juga: Ditengarai Indikasi TPPO, Menkumham Yassona Sebut Tolak 712 Permohonan Paspor di Bali

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri.

Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif.

Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata AKBP Florentus pada Kamis 22 Juni 2023.

Kini TI sudah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Berjalan 1 Tahun

Diketahui, TI tega menjual anaknya sendiri sudah satu tahun ini.

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar sarung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Baca juga: Cegah TPPO, Kapolsek Kuta Selatan Ajak Bendesa Adat se Kuta Selatan Ikuti Sosialisasi

Raup Jutaan Rupiah

Selama satu tahun tersebut, TI mendapatkan hampir Rp5 juta per bulan dari menjual anaknya ke pria hidung belang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

"Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan di angka Rp5 juta," ungkapnya seperti yang diwartakan TribunBengkulu.com.

TI mematok Rp250 ribu-350 ribu sekali kencan.

"Kalau pasaran korban dijual kisaran di angka Rp250 ribu sampai dengan Rp300 ribu," jelas Sarmadi.

Pelaku juga menawarkan anaknya sendiri menggunakan media sosial.

"Kalau pengakuan pelaku dia menawarkan korban hanya lewat medsos pribadi.

Tidak menggunakan aplikasi khusus," kata Sarmadi.

Selain melayani pria hidung belang dari sang ibu, sang anak juga melayani konsumennya sendiri.

"Ada juga korban memang diajak langsung pleh pria karena dia sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagi atau lady companion.

Dan juga, setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban," jelas Sarmadi.

Baca juga: Kasus TPPO dan CPMI oleh PT MAG Diamond, Disnaker Bali Sempat Upayakan Mediasi, Tersangka Mangkir

Terancam Dipecat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, Abdul Karim mengaku telah mendapatkan informasi soal kasus tersebut.

"Benar, kami sudah dapat informasi tersebut. Tetapi kini saya lagi dinas luar di Jakarta ada pertemuan.

Jadi kami masih belum jelas dengan status ASN tersebut," ujar Abdul Karim.

Ia juga mengatakan, bakal menindak tegas TI.

"Akan kita tindak tegas jika datanya sudah ketemu. Nanti kami infokan lagi," kata Karim.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Wanita ASN Setahun Jual Anak Kandung: Tarif Kencan Rp 350 Ribu, Raup Rp 5 Juta/Bulan, 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved