Kasus TPPO dan CPMI di Bali
Kasus TPPO dan CPMI oleh PT MAG Diamond, Disnaker Bali Sempat Upayakan Mediasi, Tersangka Mangkir
Kasus TPPO dan CPMI oleh PT MAG Diamond, Disnaker Bali sempat upayakan mediasi namun tersangka malah mangkir.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bali sempat mengupayakan mediasi antara para korban dengan tersangka M. Akbar Gusmawan selaku direktur PT MAG Diamond.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers soal pengungkapan kasus TPPO dan CPMI oleh PT MAG Diamond pada Selasa 20 Juni 2024 di lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, Disnaker Bali telah mengumpulkan para korban dan mengundang M. Akbar Gusmawan yang kini menjadi tersangka guna dilakukan upaya mediasi.
“Perkara ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Disnaker provinsi (Provinsi Bali), korban sudah dukumpulkan,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Bali.
Namun, M. Akbar Gusmawan dikatakan tidak memiliki iktikad baik yang dibuktikan dengan tidak hadirnya M. Akbar Gusmawan dalam mediasi tersebut.
Sehingga, perkara dilanjutkan ke ranah hukum.
“Tapi tersangka selaku direktur PT MAG tidak ada etikad baik. Tidak datang waktu itu. Sehingga perkara ini ditindaklanjuti proses hukum,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra.
Mantan Kapolres Tabanan itu menuturkan, jumlah korban dalam kasus TPPO dan CPMI tersebut lebih dari 280 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
“Terdata lebih dari 280 pekerja yang sudah mendaftar dan menjadi korban. Kerugiannya cukup besar, 3,8 m (miliar rupiah),” ungkap AKBP Ranefli Dian Candra.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Kemanan CPMI dan Magang, Jepang Jadi Negara Tujuan Paling Dominan
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh Ida Bagus Putu Arimbawa (27) CPMI sekaligus korban dalam tindak pidana tersebut.
Diketahui, Arimbawa membuat laporan ke Polda Bali pada 16 Desember 2022 lalu.
AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, Arimbawa telah mendaftar sebagai pekerja migran sejak November 2021 namun tak kunjung diberangkatkan.
“Berawal dari laporan Ida Bagus Putu Arimbawa yang sudah mendaftar sebagai calon pekerja dari November 2021, sudah mendapat pelatihan, namun tidak kunjung diberangkatkan.”
“Kemudian mereka semu datang untuk melaoorkan ini ke kita,” ujarnya.
Adanya laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran dengan menyambangi kantor PT MAG Diamond di Jalan Mertanadi nomor 23, Kuta, Badung, Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.