Kasus TPPO dan CPMI di Bali

Kasus TPPO dan CPMI oleh PT MAG Diamond, Disnaker Bali Sempat Upayakan Mediasi, Tersangka Mangkir

Kasus TPPO dan CPMI oleh PT MAG Diamond, Disnaker Bali sempat upayakan mediasi namun tersangka malah mangkir.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Tersangka kasus TPPO dan CPMI, M. Akbar Gusmawan saat diperlihatkan dalam jumpa pers Polda Bali - Kasus TPPO dan CPMI oleh PT MAG Diamond, Disnaker Bali sempat upayakan mediasi namun tersangka malah mangkir. 

“Kita sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kantornya sudah tutup dari Maret 2022,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Humas Polda Bali, aparat kepolisian kemudian berhasil menangkap M. Akbar Gusmawan dan dilkukan penahanan sejak 22 Februari 2023 lalu.

Aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi sekaligus korban dan 3 saksi ahli.

3 saksi ahli tersebut terdiri dari perwakilan Imigrasi, Disnaker Provinsi Bali, dan BP2MI.

“Pemeriksaan terhadap 17 saksi maupun korban, termasuk 4 orang karyawan dari PT MAG. Dan 3 saksi ahli,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Bali.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved