Bisnis

Perhatikan Tingkat Suku Bunga Penjaminan Agar Simpanan Nasabah Dijamin LPS

Ia mengimbau kalau datang ke bank ditawari dengan suku bunga yang lebih tinggi, dari tingkat suku bunga penjaminan maka simpanan nasabah

Zaenal/Tribun Bali
Kepala Eksekutif LPS sekaligus Anggota Dewan Komisioner, Lana Soelistianingsih saat ditemui usai pembukaan kegiatan sosialisasi dan FGD terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS, Jumat 23 Juni 2023 di Kuta, Badung, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ketika pandemi Covid-19 lalu tidak ada bank yang dicabut izin usahanya, namun sejak tahun 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menandatangani sekitar 120 bank gagal yang terdiri atas 118 BPR dan 2 bank umum.

Dan di khusus di Bali sendiri, tercatat terdapat 9 BPR yang telah dicabut izin usahanya yang mana pada 4 tahun terakhir adalah BPR Calliste Bestari, BPR Legian pada 2019, BPR Sewu Bali pada tahun 2021, dan BPR Pasar Umum pada tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif LPS sekaligus Anggota Dewan Komisioner, Lana Soelistianingsih, pada sambutan dalam pembukaan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS, Jumat 23 Juni 2023 di Kuta, Badung, Bali.

Ia mengimbau kalau datang ke bank ditawari dengan suku bunga yang lebih tinggi, dari tingkat suku bunga penjaminan maka simpanan nasabah itu tidak dijamin.

Baca juga: Fannie Lauren Siap Penuhi Panggilan Polda, Pertanyakan Status Investor Asing & Tak Ada Aliran Dana

Baca juga: Operasi Nusa Agung di Klungkung Juga Sasar Wisatawan di Nusa Penida

Ketika pandemi Covid-19 lalu tidak ada bank yang dicabut izin usahanya, namun sejak tahun 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menandatangani sekitar 120 bank gagal yang terdiri atas 118 BPR dan 2 bank umum.


Dan di khusus di Bali sendiri, tercatat terdapat 9 BPR yang telah dicabut izin usahanya yang mana pada 4 tahun terakhir adalah BPR Calliste Bestari, BPR Legian pada 2019, BPR Sewu Bali pada tahun 2021, dan BPR Pasar Umum pada tahun 2022.


Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif LPS sekaligus Anggota Dewan Komisioner, Lana Soelistianingsih, pada sambutan dalam pembukaan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS, Jumat 23 Juni 2023 di Kuta, Badung, Bali.


Ia mengimbau kalau datang ke bank ditawari dengan suku bunga yang lebih tinggi, dari tingkat suku bunga penjaminan maka simpanan nasabah itu tidak dijamin.
Ketika pandemi Covid-19 lalu tidak ada bank yang dicabut izin usahanya, namun sejak tahun 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menandatangani sekitar 120 bank gagal yang terdiri atas 118 BPR dan 2 bank umum. Dan di khusus di Bali sendiri, tercatat terdapat 9 BPR yang telah dicabut izin usahanya yang mana pada 4 tahun terakhir adalah BPR Calliste Bestari, BPR Legian pada 2019, BPR Sewu Bali pada tahun 2021, dan BPR Pasar Umum pada tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif LPS sekaligus Anggota Dewan Komisioner, Lana Soelistianingsih, pada sambutan dalam pembukaan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS, Jumat 23 Juni 2023 di Kuta, Badung, Bali. Ia mengimbau kalau datang ke bank ditawari dengan suku bunga yang lebih tinggi, dari tingkat suku bunga penjaminan maka simpanan nasabah itu tidak dijamin. (ShutterStock/AirDrone)

"Jadi perlu ditanyakan ke bank pada suku bunga LPS seperti apa. Untuk periode 1 Juni - 30 September 2023 LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing 4,25 persen pada bank umum, dan 6,75 persen pada BPR," jelas Lana Soelistianingsih.

Berdasarkan data klaim penjaminan di Provinsi Bali yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas BPR yang dilikuidasi LPS ialah Rp 225,11 miliar milik 19.585 rekening nasabah. 

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 163,15 miliar yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 18.776 rekening bank.

Dan terdapat Rp 61,96 miliar milik 809 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, prosentase paling besar dari simpanan, yang tidak layak tersebut disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.

Dan proses klaim penjaminan simpanan nasabah di BPR Pasar Umum hingga sekarang terus berjalan.

"Belum selesai (proses klaim simpanan nasabah) mungkin 6 bulan dari sejak dia dicabut izin usahanya," imbuh Lana Soelistianingsih.

Ia pun mengundang kepada investor siapa tahu ada yang tertarik untuk membeli aset-aset dari BPR Pasar Umum yang sedang dilikuidasi.

Kita hari ini ada investor gathering disana (BPR Pasar Umum) dan kita kerja sama dengan KPKLN untuk menjual aset-aset tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon menambahkan agar simpanannya dijamin LPS, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS

"Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, tidak terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud," ungkap Haydin.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. 

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. 

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.   

“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya,” ucap Haydin.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved