Berita Bali

Fannie Lauren Siap Penuhi Panggilan Polda, Pertanyakan Status Investor Asing & Tak Ada Aliran Dana

Tak hanya LS, Fanie dan suaminya Valerio Tocci juga dilaporkan BP dan C atas dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan, karena merasa dirugikan.

Adrian/Tribun Bali
Pemilik properti apartemen the Doible View Mansions Bali, Fannie Lauren didampingi Kuasa Hukumnya, Togar Situmorang.  

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemilik properti apartemen The Double View Mansions Bali, Fannie Lauren Christie, mengaku siap memenuhi panggilan dan kooperatif Polda Bali, usai dirinya dilaporkan Luca Simioni, warga negara asing yang disebutkan sebagai investor

Tak hanya LS, Fanie dan suaminya Valerio Tocci juga dilaporkan BP dan C atas dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan, karena merasa dirugikan.

LS, BP, dengan CKB membuat laporan ke Polda Bali, pada Kamis 21 Juni 2023 bersama kuasa hukumnya Erdia Christina.

"Tanggapan kami pasif, kami akan kooperatif memenuhi panggilan dari Polda Bali, laporan tendensius, kalau penipuan dan penggelapan, kapan, bagaimana, apanya gang digelapkan," kata Kuasa Hukum Fannie, Togar Situmorang saat dijumpai Tribun Bali di kantornya, Gianyar, Bali, pada Jumat 23 Juni 2023. 

Melalui kuasa hukumnya itu, Fannie Lauren Christie juga menyampaikan mengenai dirinya dan suaminya, yang disebut pada tahun 2021, secara diam-diam telah menjual 2 unit Apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM tersebut kepada para investor.

Baca juga: Temuan Bukti Baru, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren Ajukan PK di Pengadilan

Baca juga: Operasi Nusa Agung di Klungkung Juga Sasar Wisatawan di Nusa Penida

Pemilik properti apartemen the Doible View Mansions Bali, Fannie Lauren didampingi Kuasa Hukumnya, Togar Situmorang. 
Pemilik properti apartemen the Doible View Mansions Bali, Fannie Lauren didampingi Kuasa Hukumnya, Togar Situmorang.  (Adrian/Tribun Bali)

Ditegaskannya, tidak ada kewajiban Fannie menginformasikan dan membagi keuntungan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM kepada Luca Simioni.

"Kalau memang sebagai investor, pada saat mempertanyakan menggunakan data imigrasi apa, kalau investor apa ada dokumen investor, KITAS investor, ini yang mau kami gali," ujar Togar.

"Kami tegaskan tidak ada kewajiban Fannie membayar keuntungan dan memberitahu setiap penjualan karena selama ini Fannie pemilik 95 persen di PT. Indo Bhali Makmurjaya, dan tidak menerima uang sepeserpun ke rekening PT lokal ini," paparnya.

Hal itu menjadi faktor Luca Simioni sebagai salah satu investor, membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM pada Polda Bali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

"Untuk apa melaporkan penjualan kepada LS, ada tidak bentuk kerjasamanya. Kalau investor masuk tidak ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya, kalau sebagai investor ada tidak struktur organisasi LS ini di dalam perusahaannya Fannie, tidak ada," jelasnya.

Status Luca Simioni sebagai investor sah pun kini justru dipertanyakan keabsahan dokumen dan strukturnya. Dan Fannie berpegang pada akta 47 yang dimilikinya yang berlaku sampai dengan tahun 2056.

"Pembagian dividen, kalau dividen saham atau keuntungan itu apakah PT orang ini atau PT lokal atau PT PMA , kalau PT lokal PT nya apa kalau PMA alamatnya di mana akta notarisnya di mana.

Lalu susunan organisasi PT PMA siapa saja lalu ada tidak NPWP untuk setor uang ke negara melalui BKPM sebesar Rp 10 miliar. Kalau ada dividen income masuk lapor pajak nggak, pernah ada RUPS tidak untuk menyerahkan pembagian itu, selama ini tidak ada," jabar Togar.

"Jadi siapa yang menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atas kepemilikan Apartemen the Double View Mansion (DVM) Bali, kami tanyakan kembali," ujarnya.

"Laporan itu kami sangat sayangkan tidak melalui proses yang kita anggap sesuai aturan hukum," imbuhnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved