Berita Nasional
Viral Kasus Penipuan Bermodus 'Like' dan 'Subscribe' YouTube, Rugi Rp48 Juta, Gunakan Skema Ponzi
Viral kasus penipuan bermodus menyukai (like) atau pun mengikuti (follow/subscribe) akun YouTube korbannya bertambah.
Lebih lanjut, ia mengatakan taktik dasar yang digunakan pelaku mirip dengan skema ponzi dalam robot trading.
Pada awalnya korban akan dibuai dengan penghasilan sesuai dengan yang dijanjikan. Setelah terlena, korban akan ditawari kesempatan untuk mendapatkan hasil lebih besar lagi.
Tetapi kali ini tidak gratis. Korban harus menginvestasikan uangnya guna mendapatkan imbal hasil yang dijanjikan dan ia tetap harus melakukan pekerjaannya.
"Berikan ikan kecil untuk memancing ikan besar, kira-kira seperti inilah teknik yang digunakan untuk mengelabui korban," ujar Alfons.
Baca juga: Jangan Coba-Coba Ikuti Hal Viral yang Satu Ini, Link WA Me Settings Bikin WhatsApp Error
Supaya korbannya lebih percaya lagi kepada metode ini,kata dia, maka pelaku akan dimasukkan ke dalam satu grup Telegram bersama dengan member lain yang terlihat bersemangat.
"Ketika ditawarkan tugas baru dan harus menyetorkan sejumlah uang, member itu seolah akan sangat bersemangat dan langsung mengambil kesempatan yang diberikan," kata dia.
Modus Cenderung Sama
Masih dilansir dari Kompas.com, cara penipu menjerat korban itu dialami COD. Korban ditawari upah sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1,4 juta per harinya.
Setelah menyelesaikan tugas, COD mulai mendapatkan keuntungan. Setelah itu, tak terasa korban masuk tugas keempat. Pada tahap itu, COD harus menyetorkan deposit.
Pelaku meminta COD untuk membayar deposit dengan angka yang bertambah, bahkan hingga Rp 44 juta. Lama-lama kelamaan, COD merasa tidak sanggup membayar deposit.
"Di misi terakhir ini saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta," kata COD.
Ia pun menaruh curiga saat pelaku menolak memberikan komisi yang dijanjikan. Pelaku meminta korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta. Hal itu agar uang komisi bisa dicairkan.
Hal itu juga terjadi dengan enam korban di Depok pada Mei lalu. Korban diminta mengerjakan tugas dan harus mengeluarkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.
Pelaku meminta korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta. Hal itu agar uang komisi bisa dicairkan.
Hal sama juga dialami enam korban di Depok. Korban masih terus mendapatkan komisi hingga menyelesaikan tugas kedelapan dengan nilai deposit yang terus bertambah.
Rupanya, uang yang sudah dikeluarkan korban hingga kini masih ditahan pelaku.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penipuan "Like" dan "Subscribe" Banyak Makan Korban, Pakar: Pelaku Manfaatkan Kelemahan "FOMO" Anak Muda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.