Pemilu 2024
Ketut Putra Akan Diskusi dengan Tim Hukum, Buntut Status TMS Pencalonan DPD RI Pemilu 2024
Ketut Putra Ismaya Jaya mendapat status tidak memenuhi syarat dari KPU Bali, Ismaya akan berdiskusi dengan tim hukumnya
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Disinggung soal alasannya, mantan Ketua KPU Bangli itu menerangkan, Ismaya sempat terancam hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Selain itu, Ismaya juga belum memenuhi masa tenggang waktu 5 tahun pasca bebas dari hukumannya.
Agung Lidartawan memandang, masa tenggang waktu 5 tahun pasca bebas, merupakan hal yang tak dapat diperbaiki.
Sehingga, pihaknya langsung memberikan status TMS kepada I Ketut Putra Ismaya Jaya.
“Secara nyata, kami sudah dapat kepastian hukum, yang bersangkutan itu ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.”
“Dan beliau (Ismaya) itu belum menjalani masa tenggang 5 tahun setelah bebas murni. Itu nggak bisa diperbaiki. Sehingga kami langsung TMS kan. Kalau dokumen kan bisa diperbaiki,” terangnya.
Bahkan, KPU Bali telah meminta pendapat dan klarifikasi soal status Ismaya kepada Pengadilan dan Lapas guna memperkuat dasar penetapan Ismaya yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.
“Semua sudah tahu, dokumennya lengkap, pendapat hukum pengadilan juga sudah, dari lapas juga sudah. Kita klarifikasi ke dua tempat itu. Memang kesimpulannya tidak bisa,” tegasnya.
Dengan diberikannya status TMS oleh KPU Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya tak bisa melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Sebagaimana informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ketut Ismaya sempat dua kali terjerat kasus pidana.
Kasus pertama terjadi pada tahun 2018 silam, soal dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, terkait penurunan baliho Ismaya (KERIS).
Kedua, terjadi pada tahun 2019, terkait dengan narkoba.
Kumpulan Artikel Pemilu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.