Pemilu 2024

Sebanyak 715 Bacaleg DPRD Bali Berstatus Belum Memenuhi Syarat, KPU Bali Ungkap Alasannya

Sebanyak 715 Bacaleg DPRD Bali berstatus Belum Memenuhi Syarat, KPU Bali ungkap alasannya.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon Anggota DPD RI dan DPRD Bali. Sebanyak 715 bacaleg DPRD Bali berstatus belum memenuhi syarat (BMS). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali menggelar rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon Anggota DPD RI dan DPRD Bali di Kantor KPU Bali pada Sabtu 24 Juni 2023.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Bali mengundang Bawaslu Bali, instansi terkait, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi tersebut, ratusan bacaleg DPRD Bali berstatus belum memenuhi syarat (BMS) dari KPU Bali.

Tak tanggung-tanggung, dari 795 bacaleg DPRD Bali yang didaftarkan oleh para partai politik peserta Pemilu, sebanyak 715 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).

“Masih banyak. Sekitar 715 calon Anggota DPRD Bali yang belum memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan kepada Tribun Bali usai acara.

Sementara itu, 80 bacaleg DPRD Bali sisanya disebut telah memenuhi syarat (MS).

“Hanya 80 (bacaleg DPRD Bali) yang sudah memenuhi syarat. Dokumennya sudah lengkap,” tambah Agung Lidartawan.

Baca juga: Sistem Pemilu 2024 Telah Diputuskan, KPU Bali Akui Lebih Tenang Jalani Tahapan Pemilu

Disinggung soal penyebabnya, mantan Ketua KPU Bangli itu menduga, para bacaleg masih setengah hati untuk mengikuti kontestasi.

Hal tersebut lantaran para bacaleg dan partai politik sewaktu mendaftar, belum memperoleh kepastian soal sistem Pemilu.

“Kalau kemarin kan masih berdebat terbuka apa tertutup (sistem Pemilu). Sekarang nggak ada lagi. Tinggal perbaikan,” tuturnya.

Nantinya, para bacaleg dapat mulai menyerahkan berkas perbaikannya sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 2 pekan ke depan.

Selama masa perbaikan itu pula, kata Agung Lidartawan, para partai politik dapat mengotak-atik formasi bacaleg yang akan diterjunkan.

Seperti misalnya memindahkan bacaleg, hingga menggantinya.

Namun, ia menegaskan, para partai politik tak dapat melakukan penambahan jumlah bacaleg yang akan ditarungkan.

“Tergantung lagi pada parpol, kalau ada yang ganda, mau dipindahkan, mau apa, silahkan saja. Ini boleh dilakukan di masa perbaikan ini.”

“Boleh (mengganti). Mengganti ya, bukan menambah,” tegas Agung Lidartawan.

Di akhir, Agung Lidartawan berharap, partai politik tak mencari detik-detik akhir masa penutupan saat menyerahkan berkas pendaftaran.

Hal itu dilakukan guna menyiapkan waktu jika seandainya terdapat berkas yang masih kurang.

Selain itu, ia meminta agar partai politik dapat lebih komunikatif dengan KPU Bali.

Pasalnya, KPU Bali dapat dihubungi 24 jam untuk berkonsultasi kendati waktu penyerahan berkas berlangsung pada pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita.

“Jangan lagi cari waktu-waktu terakhir. Kerepotan. Sekarang sudah nggak ada lagi alasan.”

“Lebih komunikatif sebelumnya sehingga nanti kita bisa melayani 24 jam. Walaupun penyerahan perbaikannya itu dari jam 8 sampai jam 4 sore,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved