PPDB 2023

PPDB SMP Jalur Zonasi Umum Dimulai Esok, Perebutkan 2.805 Kuota, Hanya Boleh Daftar Satu Sekolah

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMP Negeri tahun 2023 pada Jalur Zonasi Umum akan dimulai Senin, 26 Juni 2023.

Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi PPDB jalur zonasi - PPDB SMP Jalur Zonasi Umum Dimulai Esok, Perebutkan 2.805 Kuota, Hanya Boleh Daftar Satu Sekolah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMP Negeri tahun 2023 pada Jalur Zonasi Umum akan dimulai Senin, 26 Juni 2023.


Pendaftaran pada jalur ini digelar selama tiga hari hingga 28 Juni 2023 mendatang.


Para pendaftar nantinya akan memperebutkan sebanyak 2.805 kuota di 16 SMP Negeri di Denpasar.

Baca juga: Daftar SMA/SMK Terbaik di Bali Versi Skor UTBK untuk Refrensi PPDB 2023, Adakah Sekolahmu?


Adapun rinciannya yakni SMPN 1 Denpasar 161 siswa, SMPN 2 Denpasar sebanyak 220 siswa, SMPN 3 Denpasar 200 siswa, SMPN 4 Denpasar 180 siswa, SMPN 5 Denpasar 161 siswa.


Kemudian SMPN 6 Denpasar 200 siswa, SMPN 7 Denpasar 180 siswa, SMPN 8 Denpasar 180 siswa, SMPN 9 Denpasar 180 siswa, SMPN 10 Denpasar 200 siswa.

Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar dan Provinsi Bali Bungkam Ketika Dikonfirmasi Soal PPDB 


Selanjutnya SMPN 11 Denpasar 161 siswa, SMPN 12 Denpasar 180 siswa, SMPN 13 Denpasar 161 siswa, SMPN 14 Denpasar 161 siswa, SMPN 15 Denpasar 140 siswa, dan SMPN 16 Denpasar 140 siswa.


Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama  mengatakan, untuk persyaratan pendaftaran mengacu pada petunjuk teknis yang afa.


"Pertama, harus memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022," kata Wiratama, Minggu, 25 Juni 2023.

Baca juga: PPDB SMP Denpasar Jalur Perpindahan Orangtua Tutup Besok, Siswa Bisa Gunakan 2 Jalur Lain

Selanjutnya, status calon peserta didik baru dalam kartu keluarga adalah sebagai anak, famili lain, dan cucu.


Kemudian memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.


Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5  Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-10 Juni 2023 terakhir pukul 15.00 WITA.

Baca juga: PPDB SMP Kota Denpasar Jalur Perpindahan Orangtua Dibuka, Ini Cara Daftar Online dan Syratnya


"Kemudian hanya boleh mendaftar pada satu SMP Negeri dari 16 SMP sesuai zonasi yang ditetapkan," imbuhnya.


Ia menambahkan, hasil seleksi jalir zonasi umum akan diumumkan pada 29 Juni 2023 mendatang.


Untuk diketahui, PPDB SMP Negeri diawali pendaftaran Jalur Prestasi pada 19-20 Juni dan hasil seleksinya diumumkan pada 22 Juni 2023.


Jalur prestasi ini dibagi menjadi dua yakni prestasi akademik dengan kuota 6 persen dan prestasi non akademik 25 persen.

Baca juga: 20 Rekomendasi SMA/SMK Unggulan di Bali Sambut PPDB 2023, Manakah Pilihanmu?

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved