Berita Badung

Kasus Pencurian di Badung, Krisnadana Ajak Istrinya Gasak Toko Lampu dan Elektronik

Mantan Pecandu Narkoba Ajak Istrinya Gasak Toko Lampu dan Elektronik di Badung dan Denpasar

Istimewa
Mantan pecandu narkoba, Komang Krisnadana (42) dan istrinya Dora Natalia (40) dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Mengwi - Kasus Pencurian di Badung, Krisnadana Ajak Istrinya Gasak Toko Lampu dan Elektronik 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang mantan pecandu narkoba yang diketahui bernama Komang Krisnadana (42) dan istrinya Dora Natalia (40) kini terpaksa harus tinggal di balik jeruji besi Polsek Mengwi.

Hal itu karena sang suami sekongkol dengan istri untuk menggasak toko lampu dan elektronik di wilayah Badung dan Denpasar

Bahkan pasangan suami istri yang kos wilayah Kesiman, Denpasar Timur itu, sudah delapan kali melakukan aksi pencurian kabel di delapan toko lampu dan alat elektronik.

Bahkan barang yang dicuri dijual lagi untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.

Baca juga: PDAM Badung Koordinasi dengan Jaksa, Tarik Kerugian Rp1 Miliar Pencurian Air

Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Mangku Bunciana mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan pemilik Toko Bakti Karya Elektrik di Jalan By Pass Munggu, Banjar Sedahan, Mengwi, Badung, Bali.

Diakui korban Ary Muhamad kehilangan dua karung kabel seharga Rp 4 juta di tokonya.

"Kejadiannya pada Minggu 19 Februari 2023. Korban ini kehilangan kabel yang ditaruhnya di dalam karung," kata Nyoman Darsana, Minggu 25 Juni 2023.

Diakui, berdasarkan keterangan Ary Muhamad, kata Darsana, awalnya dua orang pria dan wanita datang ke tokonya berbelanja.

Saat itu, yang perempuan tawar menawar membuat karyawan toko sibuk melayaninya.

Sementara yang pria berdiri di tangga depan toko.

"Setelah keduanya pergi, karyawan toko baru menyadari jika dua karung kabelnya hilang. Kabel itu diletakan di depan toko," bebernya, seraya mengatakan saat itu korban langsung melapor ke Polsek Mengwi.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim pun melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan yang dilakukan mengarah pada tersangka yang merupakan mantan pecandu narkoba.

Kemudian pada Jumat 23 Juni 2023, kedua tersangka ditangkap di kosnya di wilayah Denpasar.

"Tersangka merupakan spesialis maling kabel di toko lampu dan elektronik. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran dan melancarkan aksinya. Saat ini dari pengakuan mereka, ada delapan toko yang mereka satroni. Yaitu di wilayah Denpasar dan Badung," beber Darsana.

Menurut Darsana, tersangka Komang Krisnadana pernah dipenjara pada tahun 2003 terkait kasus narkoba.

Dia sebelumnya pecandu dan pengedar narkoba.

"Barang bukti dua karung kabel itu dijual kepada orang tak dikenal di wilayah Denpasar Rp 2,3 juta. Uang nya mereka pakai untuk biaya hidup," imbuhnya. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved