Berita Badung
Kasus Pencurian di Badung, Krisnadana Ajak Istrinya Gasak Toko Lampu dan Elektronik
Mantan Pecandu Narkoba Ajak Istrinya Gasak Toko Lampu dan Elektronik di Badung dan Denpasar
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang mantan pecandu narkoba yang diketahui bernama Komang Krisnadana (42) dan istrinya Dora Natalia (40) kini terpaksa harus tinggal di balik jeruji besi Polsek Mengwi.
Hal itu karena sang suami sekongkol dengan istri untuk menggasak toko lampu dan elektronik di wilayah Badung dan Denpasar
Bahkan pasangan suami istri yang kos wilayah Kesiman, Denpasar Timur itu, sudah delapan kali melakukan aksi pencurian kabel di delapan toko lampu dan alat elektronik.
Bahkan barang yang dicuri dijual lagi untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.
Baca juga: PDAM Badung Koordinasi dengan Jaksa, Tarik Kerugian Rp1 Miliar Pencurian Air
Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Mangku Bunciana mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan pemilik Toko Bakti Karya Elektrik di Jalan By Pass Munggu, Banjar Sedahan, Mengwi, Badung, Bali.
Diakui korban Ary Muhamad kehilangan dua karung kabel seharga Rp 4 juta di tokonya.
"Kejadiannya pada Minggu 19 Februari 2023. Korban ini kehilangan kabel yang ditaruhnya di dalam karung," kata Nyoman Darsana, Minggu 25 Juni 2023.
Diakui, berdasarkan keterangan Ary Muhamad, kata Darsana, awalnya dua orang pria dan wanita datang ke tokonya berbelanja.
Saat itu, yang perempuan tawar menawar membuat karyawan toko sibuk melayaninya.
Sementara yang pria berdiri di tangga depan toko.
"Setelah keduanya pergi, karyawan toko baru menyadari jika dua karung kabelnya hilang. Kabel itu diletakan di depan toko," bebernya, seraya mengatakan saat itu korban langsung melapor ke Polsek Mengwi.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim pun melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan mengarah pada tersangka yang merupakan mantan pecandu narkoba.
Kemudian pada Jumat 23 Juni 2023, kedua tersangka ditangkap di kosnya di wilayah Denpasar.
"Tersangka merupakan spesialis maling kabel di toko lampu dan elektronik. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran dan melancarkan aksinya. Saat ini dari pengakuan mereka, ada delapan toko yang mereka satroni. Yaitu di wilayah Denpasar dan Badung," beber Darsana.
Menurut Darsana, tersangka Komang Krisnadana pernah dipenjara pada tahun 2003 terkait kasus narkoba.
Dia sebelumnya pecandu dan pengedar narkoba.
"Barang bukti dua karung kabel itu dijual kepada orang tak dikenal di wilayah Denpasar Rp 2,3 juta. Uang nya mereka pakai untuk biaya hidup," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung
berita Badung hari ini
Berita Bali hari ini
Residivis Kasus Narkoba
kasus pencurian di Badung
Denpasar
Badung
Bali
Tribun Bali
PDAM Badung Koordinasi dengan Jaksa, Tarik Kerugian Rp1 Miliar Pencurian Air |
![]() |
---|
Pelaku Incar Sesari Pura dan Motor Parkir,Dalam 14 Hari 2 Kali Pencurian di Desa Bongan |
![]() |
---|
Pencurian Dalam Bus Kembali Meresahkan Pengguna Jasa Transportasi, Tukar Barang dengan Buku Folio |
![]() |
---|
3 Jam Lebih Jacob Sembunyi di Samping Kulkas, WNA Perancis Terdakwa Pencurian Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.