Berita Badung
PDAM Badung Koordinasi dengan Jaksa, Tarik Kerugian Rp1 Miliar Pencurian Air
Oknum pelanggan Perumda Tirta Mangutama Badung atau dikenal PDAM Badung sampai saat ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian PDAM
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Oknum pelanggan Perumda Tirta Mangutama Badung atau dikenal PDAM Badung sampai saat ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian PDAM terkait kasus pencurian air.
Karenanya, pencurian air PDAM yang dilakukan pelanggan dengan inisial IWM itu pun membuat PDAM meminta pendampingan Kejari Badung.
Hal itu dilakukan karena pelaku pencurian air di Jalan Bambang Bendot, Desa Pecatu Kuta Selatan itu tidak mau membayar kerugian dari waktu yang sudah ditentukan. Padahal, perusahan pelat merah ini telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1).
Baca juga: Pelaku Pencuri Air Tak Ada Itikad Baik Kembalikan Kerugian, PDAM Badung Telah Layangkan SP
Direktur Umum Perumda AM Tirta Mangupura Wayan Sugita mengatakan, surat peringatan diberikan setelah pelaku pencurian air tidak memenuhi kewajiban membayar kerugian. Bahkan sudah diberikan waktu satu bulan namun tidak diindahkan.
"Satu bulan sudah kami berikan waktu, namun pelaku ini tidak ada respons sama sekali. Padahal sebelumnya kita sudah surati dan ajak menghitung kerugian," katanya, Jumat (23/6).
Pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat untuk membayar kerugian pada 15 Mei 2023 lalu, dan memberikan tempo waktu satu bulan, yakni hingga 15 Juni 2023.
Baca juga: Pencurian Air Bersih, PDAM Badung Akan Minta Tanggung Jawab & Ganti Rugi Sebelum Masuk Ranah Hukum
Namun hingga 12 Juni 2023 ada jawaban tidak bisa membayar. Hal itu pun membuat PDAM Badung harus melayangkan SP1.
"Ini sudah sesuai dengan SOP. Namun jika terus begini, terpaksa kita lakukan ranah hukum," ucapnya.
Kendati demikian agar prosesnya tidak menyalahi aturan, PDAM Badung pun, kata Sugita, meminta pendampingan ke Kejari Badung.
"Kami sudah meminta pendampingan Kejari, sesuai prosedur diberikan SP1 sampai SP3, kalau tidak dibayar baru akan dibawa ke ranah hukum," tegasnya.
Baca juga: Kasus Pencurian Air di Pecatu Tetap Diproses Hukum, PDAM Badung Minta Ganti Rugi
Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Wayan Suyasa juga menyatakan telah melakukan langkah-langkah kongkret untuk segera menuntaskan kasus pencurian air yang merugikan Perumda Rp 1 miliar lebih itu.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah kongkret untuk menuntaskannya dan tak ada keinginan untuk menunda-nunda," tegasnya.
Dia merinci, langkah awal yang dilakukan dengan memberikan surat pemberitahuan denda kepada pelaku.
Pihak pelaku juga melayangkan surat keberatan kepada PDAM Badung atau Perumda Air Minum Tirta Mangutama.
Baca juga: Maling Air PDAM Badung, Penampungan Besar Dibuat di Semak-Semak dan Airnya Dijual
"Saat ini Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung sedang melakukan diskusi dengan pihak Kejaksaan untuk langkah berikutnya," jelasnya sembari mengatakan pelaku sendiri juga mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan sejak 2 tahun lalu.
Diserang Hama, Disperpa Badung Bali Catat GKG 11,371 Ton dan Pastikan Surplus |
![]() |
---|
ANGKUT Sampah Sampai 4 Ton, DLHK Soroti Sampah Pedagang di Pantai Seminyak Tak Terurus! |
![]() |
---|
Satu Pelaku Diduga sebagai Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Update 3 Orang Terseret Arus di Pantai Mengening, 1 Orang Ditemukan di Pantai Nyanyi Tabanan |
![]() |
---|
Gelar Operasi Pasar Murah, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.