Berita Badung

Pelaku Pencuri Air Tak Ada Itikad Baik Kembalikan Kerugian, PDAM Badung Telah Layangkan SP

Oknum pelanggan Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung atau dikenal PDAM Badung sampai saat ini tidak memiliki itikad baik mengembalikan kerugian

Istimewa
PDAM Badung saat menemukan pencurian air bersih dengan penampungan air yang tersembunyi di wilayah Pecatu, Badung pada Selasa 18 April 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Oknum pelanggan Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung atau dikenal PDAM Badung sampai saat ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian PDAM terkait kasus pencurian air.

Pencurian air PDAM yang dilakukan pelanggan dengan inisial IWM itu pun membuat PDAM meminta pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung.


Hal itu dilakukan karena pelaku pencurian air di Jalan Bambang Bendot, Desa Pecatu Kuta Selatan itu tidak mau membayar kerugian dari waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: Polisi Dalami Pembuang Benda Sakral di Loloan Petitenget, Badung, Diperkirakan Dibuang 3 Hari Lalu

Bahkan, perusahan pelat merah ini telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1).


Direktur Umum Perumda AM Tirta Mangupura Wayan Sugita mengatakan surat peringatan diberikan setelah pelaku pencurian air tidak memenuhi kewajiban membayar kerugian.

Bahkan sudah diberikan waktu satu bulan namun tidak diindahkan.

Baca juga: PDAM Badung Telah Deteksi Pencuri Air Bersih, Dijual Lagi dengan Tiga Mobil Tangki


"Satu bulan sudah kami berikan waktu, namun pelaku ini tidak ada respon sama sekali. Padahal sebelumnya kita sudah surati dan ajak menghitung kerugian," katanya Jumat 23 Juni 2023.


Pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat untuk membayar kerugian pada 15 Mei 2023 lalu, dan  memberikan tempo waktu satu bulan, yakni hingga 15 Juni 2023 jatuh tempo.

Namun hingga 12 Juni 2023 ada jawaban tidak bisa membayar. Hal itu pun membuat PDAM Badung harus melayangkan SP1.

Baca juga: Kasus Pencurian Air di Pecatu Tetap Diproses Hukum, PDAM Badung Minta Ganti Rugi


"Ini sudah sesuai dengan SOP. Namun jika terus begini, terpaksa kita lakukan ranah hukum," ucapnya.


Kendati demikian agar prosesnya tidak menyalahi aturan, PDAM Badung pun kata Sugita meminta pendampingan ke Kejari Badung 


"Kami sudah meminta pendampingan Kejari, sesuai prosedur diberikan SP 1 sampai SP 3, kalau tidak dibayar baru akan dibawa ke ranah hukum," tegasnya lagi.

Baca juga: Kasus Pencurian Air PDAM Badung Berlanjut, Oknum Pelanggan Akan Dipanggil Untuk Hitung Kerugian


Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Wayan Suyasa juga menyatakan telah melakukan langkah-langkah konkret untuk segera menuntaskan kasus pencurian air yang merugikan Perumda Rp1 miliar lebih. 


"Kami sudah melakukan langkah-langkah konkret untuk menuntaskannya dan tak ada keinginan untuk menunda-nunda," tegasnya.


Dia merinci, langkah awal yang dilakukan dengan memberikan surat pemberitahuan denda kepada pelaku.

Baca juga: Maling Air PDAM Badung, Penampungan Besar Dibuat di Semak-Semak dan Airnya Dijual

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved