Berita Badung

Kasus Pencurian Air PDAM Badung Berlanjut, Oknum Pelanggan Akan Dipanggil Untuk Hitung Kerugian

Bahkan saat ini, PDAM Badung sedang melakukan pemanggilan, terhadap oknum pelanggan tersebut.

Pixabay
Ilustrasi air - Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Made Suarsa tak menampik hal tersebut. Pihaknya mengakui, akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pelanggan yang melakukan pencurian air bersih hingga menimbulkan kerugian. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus pencurian air bersih milik PDAM Kabupaten Badung, di Pecatu, Kuta Selatan, Bali, sampai saat ini terus berlanjut.

Pihak Perumda Air Minum Tirta Mangutama mengakui, mengantongi hasil kajian Tim Satuan Pengawas Intern (SPI).

Bahkan saat ini, PDAM Badung sedang melakukan pemanggilan, terhadap oknum pelanggan tersebut.

Pada pemanggilan akan dilakukan, perhitungan terkait berapa kerugian yang dialami PDAM Badung.

Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Made Suarsa tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengakui, akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pelanggan yang melakukan pencurian air bersih hingga menimbulkan kerugian.

Baca juga: Kasus Pencurian Air PDAM Badung Masih Tahap Penyelidikan, Diduga Ada Orang Dalam Terlibat!

Baca juga: Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bali Berebut Kursi DPR RI! Sugawa Korry: Kami Saling Berdoa

Baca juga: DPD Golkar Bali Unjuk Gigi, Daftarkan 55 Bacaleg DPRD Bali Didampingi 2.000 Simpatisan

PDAM Badung saat menemukan pencurian air bersih dengan penampungan air yang tersembunyi di wilayah Pecatu, Badung pada Selasa 18 April 2023.
PDAM Badung saat menemukan pencurian air bersih dengan penampungan air yang tersembunyi di wilayah Pecatu, Badung pada Selasa 18 April 2023. (Istimewa)

"Waktu ini, kami sudah rapat dan akan memberikan surat pemanggilan terkait dengan berapa kerugian secara perhitungan perusahaan yang harus dibayarkan. Kalau ternyata dalam pemanggilan tidak mau membayar baru mekanismenya akan dilaporkan," ujar Made Suarsa.

Pihaknya mengakui, dalam aturan di Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Suarsa terdapat dua kebijakan.

Pertama, jika pencurian dilakukan oleh pelanggan akan dikenakan sanksi ganti rugi. Kedua, jika pencurian dilakukan bukan oleh pelanggan akan dilaporkan kepihak berwajib.

"Kalau dia mau membayar kerugian ya, sudah selesai sampai di sana, karena sudah memiliki itikad baik. Kita lakukan secara kekeluargaan dulu, tapi kalau bukan pelanggan kita laporkan langsung ke pihak berwajib," ujarnya.

Terkait hasil penelusuran SPI, pihaknya mengakui pencurian dilakukan oleh warga Badung yang notabene merupakan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama.

Oknum pelanggan memasang illegal connecting di Water Meter (WM) dan airnya diduga diperdagangkan.

"Oknum memiliki tiga mobil tangki, dan pencurian ini dilakukan sejak 2021. Perilaku ini merugikan kami," ucapnya seraya mengatakan akan menelusuri adanya perilaku serupa di kawasan lainnya.

"Indikasinya tidak hanya disini (Pecatu –red) saja, nanti akan kita cek jika penggunaan airnya nol kita akan telusuri. Kami akan benar-benar survei kemungkinan pelanggan yang nol pemakaiannya," tegasnya.

Seperti diketahui, Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, mengungkap adanya pencurian air bersih di wilayah Jalan Bangbang Bendot, Pecatu, Kuta Selatan. Aksi pencurian air bersih milik PDAM Badung ini dilakukan dengan rapi, sehingga baru terungkap. Diduga kuat air curian ini dijual ke masyarakat.

Untuk mengisi bak penampungan, pelaku melakukan penyambungan secara ilegal dari titik saluran sebelum memasuki WM. Kemudian dari pipa penyambung berukuran 1 1/4 inch itu, diteruskan dengan menggunakan selang menuju bak penampungan yang jaraknya sekitar 10 meter dari WM. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved