Tersangka Reklamasi Pantai Melasti
Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Polda Bali Tunjukkan 50 Bukti di Persidangan
Sidang praperadilan dengan Pemohon, Bendesa Adat Ungasan, Badung, I Wayan Disel Astawa melawan Polda Bali selaku Termohon kembali bergulir
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang praperadilan dengan Pemohon, Bendesa Adat Ungasan, Badung, I Wayan Disel Astawa melawan Polda Bali selaku Termohon kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 26 Juni 2023.
Di mana pada sidang kali ini, pihak Termohon menunjukkan sejumlah bukti terkait penetapan Disel Astawa sebagai tersangka kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung.
Di hadapan hakim Yogi Rachmawan, Termohon melalui tim penasihat hukumnya, Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dkk memperlihatkan sekitar 50 bukti.
Baca juga: Disel Astawa Sebut Penetapannya Jadi Tersangka Tak Sah! Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti
Di antaranya bukti surat, dokumen penyidikan, serta sejumlah dokumen yang disita dari Pemohon oleh Polda Bali.
Selain itu, Termohon juga menunjukkan bukti hasil putusan paruman dalam rapat desa adat.
Usai menunjukkan sejumlah bukti, sidang akan dilanjutkan kembali, Selasa, 27 Juni 2023, dengan agenda menghadirkan ahli dari Termohon Polda Bali.
"Besok agenda sidangnya akan mengajukan ahli," ucap I Ketut Soma ditemui usai sidang.
Baca juga: Tegakkan Supremasi Hukum, Fraksi PDIP DPRD Badung Dorong Penuntasan Kasus Reklamasi Pantai Melasti
Pada sidang sebelumnya, pihak Pemohon telah mengajukan bukti surat di hadapan hakim praperadilan. Bukti surat yang dihadirkan mencapai 15 bukti surat.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung.
Hal tersebut disampaikan oleh Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Press Room Ghoshal, Mapolda Bali pada Senin 29 Mei 2023.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Bali Tersangka! 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti Tak Ditahan
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Polda Bali telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Disel Astawa.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali, selain menjadi Bendesa Adat Ungasan, Disel Astawa juga diketahui menjabat sebagai Anggota DPRD Bali periode 2019-2024 dari partai Gerindra.
Baca juga: Ditetapkan Oleh Polda Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti, Bendesa Adat Ungasan Tampak Kaget
Sementara itu, 4 tersangka lainnya yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64) merupakan karyawan maupun pengelola, serta investor dari PT Tebing Mas Estate, perusahaan yang melakukan reklamasi Pantai Melasti. (*)
reklamasi
Pantai Melasti
persidangan
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Humas Polda Bali
TRIBUN-BALI.COM
BREAKING NEWS! Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Disel Astawa Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lagi |
![]() |
---|
Pasca Jadi Tersangka, Ketua DPRD Bali Minta Astawa Kooperatif |
![]() |
---|
Ditetapkan Oleh Polda Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti, Bendesa Adat Ungasan Tampak Kaget |
![]() |
---|
Badung Apresiasi Polda Bali Cepat Tangani Kasus Reklamasi Pantai Melasti |
![]() |
---|
Aliran Dana Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Rp5 M Sumbangan ke Desa Adat Ungasan, Rp4 M untuk Proyek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.