Berita Bali

Oknum Anggota DPRD Bali Tersangka! 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti Tak Ditahan

Lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung, tak ditahan Polda Bali

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Agus/Tribun Bali
Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi - Lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung, tak ditahan Polda Bali. Salah satu tersangka yakni Bendesa Adat Ungasan berinisial IWDA (52) yang juga anggota DPRD Bali. 

TRIBUN-BALI.COM -  Lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung, tak ditahan Polda Bali. Salah satu tersangka yakni Bendesa Adat Ungasan berinisial IWDA (52) yang juga anggota DPRD Bali.

Selain IWD, 4 tersangka lainnya yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64) merupakan karyawan maupun pengelola, serta investor dari PT TME, perusahaan yang melakukan reklamasi Pantai Melasti.

Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno saat ditemui Tribun Bali di Mapolda Bali, Selasa (6/6), mengatakan, pasal yang disangkakan tidak memungkinkan tersangka untuk ditahan. Hal tersebut berkaitan dengan syarat maupun alasan objektif yang bersangkutan untuk dilakukan penahanan.

“Pasalnya tidak memungkinkan. Syarat objektifnya,” kata AKBP Suratno.

Sejalan dengan AKBP Suratno, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, para tersangka tak ditahan lantaran ancaman penjaranya di bawah 5 tahun.

“Tersangka memang tidak ditahan karena ancaman hukumannya 3 tahun. Tapi tetap diproses,” ungkap Kabid Humas, Rabu (7/6).

Baca juga: Tarif VoA Akan Naik! Kakanwil Kemenkumham Bali: Masih Wacana

Baca juga: Maksimal 2 Tabung LPG Per Orang! Atasi Langka Elpiji 3 Kg, Denpasar Gelar Operasi Pasar

Sejalan dengan AKBP Suratno, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, para tersangka tak ditahan lantaran ancaman penjaranya di bawah 5 tahun.
Sejalan dengan AKBP Suratno, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, para tersangka tak ditahan lantaran ancaman penjaranya di bawah 5 tahun. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

Disinggung soal jadwal pemeriksaan para tersangka, Kabid Humas mengatakan hal tersebut akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali. “Soal nanti diperiksa, itu mekanismenya Krimum (Ditreskrimum) nanti yang melakukan,” kata Kabid Humas.

Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung. Hal tersebut disampaikan oleh Polda Bali saat jumpa pers yang digelar di Press Room Ghoshal, Mapolda Bali, Senin (29/5).

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas mengatakan, Polda Bali telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari 5 tersangka tersebut, salah satu di antaranya merupakan Bendesa Adat Ungasan berinisial IWDA (52). Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali, selain menjadi Bendesa Adat Ungasan, IWDA juga anggota DPRD Bali periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.

Menanggapi soal adanya oknum anggota DPRD Bali yang menjadi tersangka, Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama meminta agar IWDA yang ditetapkan tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung, bersikap kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Begini Pak IWDA baru saya dengar dari kalian. Jadi saya harapkan Pak IWDA kooperatif. Kita hormati hukum sebagai warga negara yang baik, harus dan patuh pada hukum,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali, Senin (5/6).

Terkait pergantian antar waktu (PAW), Adi mengatakan, jika nanti pihaknya sudah mendapatkan keputusan inkrah dan KPU sudah menyiapkan surat, juga induk organisasi sudah memerintahkan, barulah pengganti IWDA di DPRD Bali akan dilakukan. “Ini (statusnya) baru tersangka, masih lama prosesnya. Saya harap Pak IWDA kooperatif taati aturan,” imbuhnya. (mah)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved