Berita Bali

Tarif VoA Akan Naik! Kakanwil Kemenkumham Bali: Masih Wacana

Saat ini terdapat 92 subjek negara yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan VoA.

Istimewa
Ilustrasi Visa - Adanya rencana kebijakan visa on arrival (VoA) ke depan perlu dievaluasi antara lain dengan memodifikasi membayar (biaya) visa VoA lebih tinggi (di atas 35 dolar AS per visa) hingga saat ini belum dibahas lebih lanjut. 

TRIBUN-BALI.COM -  Adanya rencana kebijakan visa on arrival (VoA) ke depan perlu dievaluasi antara lain dengan memodifikasi membayar (biaya) visa VoA lebih tinggi (di atas 35 dolar AS per visa) hingga saat ini belum dibahas lebih lanjut.

“Masih wacana. Jadi belum dalam format diskusi. Dan masih wacana karena dilihat tarif VoA yang begitu sepertinya murah yaitu Rp 500 ribu. Masih dalam wacana yang dilemparkan, tapi belum tahap diskusi,” ujar Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu kepada Tribun Bali, Rabu (7/6).

Baca juga: Kasus Kematian Keyla Terancam Tak Jelas! Dinkes: Air Liur Tak Memenuhi Syarat Pemeriksaan

Baca juga: Dana Rp 36 Miliar Lanjutkan Dermaga Kedisan, Proyek Revitalisasi Area Parkir Hingga Sarana Penunjang

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. (Istimewa)

Saat ini terdapat 92 subjek negara yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan VoA.

VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan, seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit.

VoA berlaku 30 hari sejak WNA memasuki Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

Sebelumnya, wacana evaluasi kebijakan tarif atau biaya VoA muncul saat Rakor Menko Marves beberapa waktu lalu akibat banyaknya WNA di Bali yang berulah melanggar peraturan perundang-undangan maupun norma dan adat yang berlaku.

Dalam menerbitkan VoA, Kemenkumham melibatkan lintas kementerian/lembaga serta didasari data-data yang sifatnya longitudinal, yaitu berdasarkan data-data jumlah wisatawan yang masuk, jumlah wisatawan yang berkualitas dan berpotensi untuk meningkatkan pemulihan pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengaku belum mendengar wacana kenaikan tarif VoA. Tjok mempersilakan pihak terkait untuk menghitung berapa tarif VoA yang tepat untuk wisatawan mancanegara.

“Saya belum tahu kenaikan tarif visa on arrival (VoA). Masalah kenaikan, silakan berhitung apakah memang ada besar pengaruhnya sehingga salah satunya akan menyeleksi wisatawan yang datang ke Bali. Salah satunya mungkin itu,” jelasnya, Rabu.

Menurutnya, kenaikan tarif VoA di Indonesia, bukan masalah layak atau tidaknya untuk Bali. Namun sebaiknya saat ini agar dilakukan perhitungan terlebih dahulu apakah memang dengan harga VoA saat ini sudah tepat. Dia juga mengatakan, terkait tarif visa ini perlu melihat di tempat lain juga seperti apa.

Aplikasi Electronic Visa on Arrival (molina.imigrasi.go.id) resmi dibuka untuk umum Kamis 10 November 2022.
Aplikasi Electronic Visa on Arrival (molina.imigrasi.go.id) resmi dibuka untuk umum Kamis 10 November 2022. (Istimewa)

“Anggap sekarang Rp 500 ribu VoA, itu anggap saja 40 dolar AS. Kalau saya sih karena Bali itu daerah tujuan wisata unik di dunia tentu ini yang menjadi daya tarik wisatawan. Sehingga kalau hitung-hitungan, kalaupun naik, ya naik yang wajar. Nanti kan hitungannya ada. Nanti harus disosialisasikan oleh calon wisman dan para travel agent yang menjual paket ke Bali. Yang penting tarif yang dikenakan feasible untuk wisatawan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menilai banyak turis asing nakal di Bali salah satunya merupakan konsekuensi dari kelonggaran penerapan VoA atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Dalam catatannya, 80 lebih negara sudah terdaftar sebagai subjek VoA untuk mempercepat pemulihan pariwisata Bali seusai pandemi Covid-19.

Koster menilai, kebijakan VoA ini memiliki sisi baik dan kelemahannya. Satu sisi, bisa menjaring lebih banyak wisman, di sisi lain munculnya berbagai persoalan yang terjadi beberapa waktu belakangan. Karena itu, kata dia, kebijakan VoA ini perlu dievaluasi oleh pemerintah.

"Kami akan mengevaluasi secara bersama-sama kebijakan VoA ini agar penerapannya tidak membuat kepariwisataan Bali ini terkesan pariwisata yang murahan yang merugikan nama dan citra pariwisata Bali," kata Koster, Minggu (28/5) lalu.

Sementara Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan atau strategi yang dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan kualitas turis asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, khususnya ke Bali. Namun dalam menerapkan aturan tersebut tidak akan menyurutkan minat wisman berkunjung ke Bali, yang tahun ini akan dikunjungi 4,5 juta wisman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved