Berita Bali

Tarif VoA Akan Naik! Kakanwil Kemenkumham Bali: Masih Wacana

Saat ini terdapat 92 subjek negara yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan VoA.

Istimewa
Ilustrasi Visa - Adanya rencana kebijakan visa on arrival (VoA) ke depan perlu dievaluasi antara lain dengan memodifikasi membayar (biaya) visa VoA lebih tinggi (di atas 35 dolar AS per visa) hingga saat ini belum dibahas lebih lanjut. 

"Beberapa aturan ataupun strategi yang tengah dibahas antara lain; wacana memberlakukan pajak turis atau tourism tax sebagai upaya untuk menyeleksi turis berkualitas. Strategi seperti ini telah diterapkan di banyak negara, antara lain oleh Thailand mulai tahun ini," kata Sandiaga.
Dikatakan, kebijakan VoA juga perlu dievaluasi antara lain dengan memodifikasi membayar (biaya) VoA lebih tinggi (di atas 35 dolar AS per visa). (zae/sar)

Gus Agung, Ketua BTB Bali
Gus Agung, Ketua BTB Bali (TB / Valentya)

BTB Sarankan Lihat Kondisi Bali

KEBIJAKAN kenaikan tarif visa on arrival (VOA) kembali diwacanakan. Bagaimana respon dari pelaku pariwisata di Bali menanggapi hal ini? Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengaku belum mendapatkan informasi mengenai wacana kenaikan tersebut.

“Saya belum tahu. Intinya dalam situasi begini menuju wisatawan yang berkualitas ya harus dibicarakan dengan industri. Wacana kenaikan tarif VoA agar industri juga dilibatkan. Jangan sepihak karena kita melihat dari segala aspek, misalnya persaingan dengan destinasi lain. Kalau ada kenaikan, diharapkan industri dilibatkan untuk berdiskusi untuk berapa besarnya dan seperti apa,” jelasnya, Rabu (7/6).

Sementara di negara lain, kata dia, ada yang menerapkan sistem free VoA dan ada yang menerapkan tarif VoA lebih mahal dari Bali. Gus Agung pun mengatakan, saat ini bagaimana memosisikan Bali, apakah sudah layak atau belum. Atau memang harga visa harus diturunkan. Melihat kenyataan tersebut, jika industri ditanya pastinya industri meminta agar VoA dihapuskan agar sebanyak-banyak wisatawan datang.

“Hanya saja yang datang itu orang yang tidak berkualitas. Intinya, kita harus berbicaranya komprehensif. Segala aspek kita harus pikirkan. Kalau bisa VoA dihapuskan agar kita bisa bersaing. Sebenarnya angka segitu tidak besar, 35 dolar AS tidak besar, terutama untuk market Eropa, tidak akan berasa, tapi buat negara kan lumayan ada pemasukan. Tidak akan terlalu menambah jika VoA dihapuskan. Kalau ditambah pun harus dibicarakan dengan industri,” imbuhnya.

Ia menekankan, jika ada wacana kenaikan supaya industri dilibatkan agar dapat melihat dari segala aspek. Karena semua pihak harus melihat posisi Bali seperti apa dan jika dibandingkan dengan Phuket, Thailand misalnya apakah Bali sudah bisa bersaing belum? Ia pun menyamakan kenaikan VoA ini dengan membuka warung, dimana kita harus mengetahui bagaimana dan seperti apa kompetitor warung kita.

Sedangkan, menurutnya, fasilitas di Bali juga belum memadai. Mulai dari kemacetan lalulintas, jalanan yang masih rusak, hingga banyaknya sampah bertebaran.
“Harus kita pahami sebagai orang bisnis. Jangan sampai naik, lalu besoknya diturunin lagi karena tamunya sepi. Jangan sampai seperti itu. Sama seperti itu analoginya. Harus semua by data. Dan harus ada alasan yang kuat apakah itu dinaikkan atau diturunkan, harus ada alasan yang kuat. Tidak hanya sekadar menaikkan karena kita memerlukan uang,” paparnya. (sar)

BANYAKNYA wisatawan mancanegara yang berulah saat berada di Bali, berujung dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, SE ini bertujuan mempertegas kembali.
BANYAKNYA wisatawan mancanegara yang berulah saat berada di Bali, berujung dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, SE ini bertujuan mempertegas kembali. (ist)

Buat Brosur Do’s and Don’ts

BANYAKNYA wisatawan mancanegara yang berulah saat berada di Bali, berujung dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, SE ini bertujuan mempertegas kembali.

"Jadi kebijakan ini untuk mempertegas kembali tentang regulasi yang ada di Bali, sehingga wisatawan datang dan berlibur di Bali berperilaku sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya, Rabu (7/6).

Pihaknya berharap melalui SE ini, para wisatawan menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali. Kebijakan Gubernur pada SE tersebut, kata Tjok, untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Saat ini juga tengah dibuat semacam brosur tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan wisatawan jika beriwisata di Bali.

"Ini masih diterjemahkan ke dalam bentuk bahasa Inggris oleh pihak Kanwil Kemenhumkam Bali. Karena ini bahasa hukum, sehingga nanti tidak ada salah arti yang memicu salah tafsir," tambahnya.

Brosur ini akan diselipkan ke dalam paspor saat wisatawan dicek dan cap di Imigrasi. Sementara untuk di Dinas Pariwisata, melakukan sosialisasi dengan pihak KBRI, stakeholder pariwisata, dan komponen lainnya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui regulasi selama di Bali.

"Target brosur minggu ini selesai, sehingga kami mendapatkan softcopy untuk segera disebar. Untuk awal, brosur hanya berbahasa Inggris. Kemungkinan nanti berkembang ke bahasa lainnya sesuai dengan pangsa pasar kita," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved