Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali tengah mengalihbahasakan brosur tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan (Do's and Don'ts) bagi wisatawan jika beriwisata di Bali.
"Kita sudah alihbahasakan dulu ke bahasa Inggris. Sekarang kita lagi proses cetak dalam bentuk kartu yang fleksibel masuk ke dalam paspor. Dalam minggu ini juga kita rencanakan akan didistribusikan oleh petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu.
Ia menambahkan, teknisnya brosur tersebut diberikan kepada setiap WNA yang tiba di Bandara Ngurah Rai yang diselipkan ke dalam paspor mereka seusai pengecekan dokumen keimigrasian mereka. Kedepannya brosur Do's and Don'ts tersebut akan dibuat kedalam lima bahasa berbeda, tetapi di tahap awal ini satu bahasa dulu yakni bahasa Inggris.
"Nanti kita rencanakan dalam lima bahasa, tapi yang pertama ini karena ribuan kita cetak dulu dalam bahasa Inggris. Nanti selain bahasa Inggris akan kita siapkan dalam bahasa India, Rusia, Mandarin dan Jepang," imbuh Anggiat.
Brosur tersebut merupakan buntut dari banyaknya wisman yang berulah saat berada di Bali. Hingga Selasa (6/6), Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian telah mendeportasi 135 WNA. "Sementara ini angka terbesar yang dideportasi masih warga negara Rusia 35 orang," kata Anggiat. (sar/zae)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.