Berita Bali

Tarif VoA Akan Naik! Kakanwil Kemenkumham Bali: Masih Wacana

Saat ini terdapat 92 subjek negara yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan VoA.

Istimewa
Ilustrasi Visa - Adanya rencana kebijakan visa on arrival (VoA) ke depan perlu dievaluasi antara lain dengan memodifikasi membayar (biaya) visa VoA lebih tinggi (di atas 35 dolar AS per visa) hingga saat ini belum dibahas lebih lanjut. 

Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali tengah mengalihbahasakan brosur tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan (Do's and Don'ts) bagi wisatawan jika beriwisata di Bali.
"Kita sudah alihbahasakan dulu ke bahasa Inggris. Sekarang kita lagi proses cetak dalam bentuk kartu yang fleksibel masuk ke dalam paspor. Dalam minggu ini juga kita rencanakan akan didistribusikan oleh petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu.

Ia menambahkan, teknisnya brosur tersebut diberikan kepada setiap WNA yang tiba di Bandara Ngurah Rai yang diselipkan ke dalam paspor mereka seusai pengecekan dokumen keimigrasian mereka. Kedepannya brosur Do's and Don'ts tersebut akan dibuat kedalam lima bahasa berbeda, tetapi di tahap awal ini satu bahasa dulu yakni bahasa Inggris.

"Nanti kita rencanakan dalam lima bahasa, tapi yang pertama ini karena ribuan kita cetak dulu dalam bahasa Inggris. Nanti selain bahasa Inggris akan kita siapkan dalam bahasa India, Rusia, Mandarin dan Jepang," imbuh Anggiat.

Brosur tersebut merupakan buntut dari banyaknya wisman yang berulah saat berada di Bali. Hingga Selasa (6/6), Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian telah mendeportasi 135 WNA. "Sementara ini angka terbesar yang dideportasi masih warga negara Rusia 35 orang," kata Anggiat. (sar/zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved