Berita Bali
Tarif VoA Akan Naik! Kakanwil Kemenkumham Bali: Masih Wacana
Saat ini terdapat 92 subjek negara yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan VoA.
TRIBUN-BALI.COM - Adanya rencana kebijakan visa on arrival (VoA) ke depan perlu dievaluasi antara lain dengan memodifikasi membayar (biaya) visa VoA lebih tinggi (di atas 35 dolar AS per visa) hingga saat ini belum dibahas lebih lanjut.
“Masih wacana. Jadi belum dalam format diskusi. Dan masih wacana karena dilihat tarif VoA yang begitu sepertinya murah yaitu Rp 500 ribu. Masih dalam wacana yang dilemparkan, tapi belum tahap diskusi,” ujar Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu kepada Tribun Bali, Rabu (7/6).
Baca juga: Kasus Kematian Keyla Terancam Tak Jelas! Dinkes: Air Liur Tak Memenuhi Syarat Pemeriksaan
Baca juga: Dana Rp 36 Miliar Lanjutkan Dermaga Kedisan, Proyek Revitalisasi Area Parkir Hingga Sarana Penunjang

Saat ini terdapat 92 subjek negara yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan VoA.
VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan, seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit.
VoA berlaku 30 hari sejak WNA memasuki Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
Sebelumnya, wacana evaluasi kebijakan tarif atau biaya VoA muncul saat Rakor Menko Marves beberapa waktu lalu akibat banyaknya WNA di Bali yang berulah melanggar peraturan perundang-undangan maupun norma dan adat yang berlaku.
Dalam menerbitkan VoA, Kemenkumham melibatkan lintas kementerian/lembaga serta didasari data-data yang sifatnya longitudinal, yaitu berdasarkan data-data jumlah wisatawan yang masuk, jumlah wisatawan yang berkualitas dan berpotensi untuk meningkatkan pemulihan pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengaku belum mendengar wacana kenaikan tarif VoA. Tjok mempersilakan pihak terkait untuk menghitung berapa tarif VoA yang tepat untuk wisatawan mancanegara.
“Saya belum tahu kenaikan tarif visa on arrival (VoA). Masalah kenaikan, silakan berhitung apakah memang ada besar pengaruhnya sehingga salah satunya akan menyeleksi wisatawan yang datang ke Bali. Salah satunya mungkin itu,” jelasnya, Rabu.
Menurutnya, kenaikan tarif VoA di Indonesia, bukan masalah layak atau tidaknya untuk Bali. Namun sebaiknya saat ini agar dilakukan perhitungan terlebih dahulu apakah memang dengan harga VoA saat ini sudah tepat. Dia juga mengatakan, terkait tarif visa ini perlu melihat di tempat lain juga seperti apa.

“Anggap sekarang Rp 500 ribu VoA, itu anggap saja 40 dolar AS. Kalau saya sih karena Bali itu daerah tujuan wisata unik di dunia tentu ini yang menjadi daya tarik wisatawan. Sehingga kalau hitung-hitungan, kalaupun naik, ya naik yang wajar. Nanti kan hitungannya ada. Nanti harus disosialisasikan oleh calon wisman dan para travel agent yang menjual paket ke Bali. Yang penting tarif yang dikenakan feasible untuk wisatawan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menilai banyak turis asing nakal di Bali salah satunya merupakan konsekuensi dari kelonggaran penerapan VoA atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Dalam catatannya, 80 lebih negara sudah terdaftar sebagai subjek VoA untuk mempercepat pemulihan pariwisata Bali seusai pandemi Covid-19.
Koster menilai, kebijakan VoA ini memiliki sisi baik dan kelemahannya. Satu sisi, bisa menjaring lebih banyak wisman, di sisi lain munculnya berbagai persoalan yang terjadi beberapa waktu belakangan. Karena itu, kata dia, kebijakan VoA ini perlu dievaluasi oleh pemerintah.
"Kami akan mengevaluasi secara bersama-sama kebijakan VoA ini agar penerapannya tidak membuat kepariwisataan Bali ini terkesan pariwisata yang murahan yang merugikan nama dan citra pariwisata Bali," kata Koster, Minggu (28/5) lalu.
Sementara Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan atau strategi yang dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan kualitas turis asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, khususnya ke Bali. Namun dalam menerapkan aturan tersebut tidak akan menyurutkan minat wisman berkunjung ke Bali, yang tahun ini akan dikunjungi 4,5 juta wisman.
"Beberapa aturan ataupun strategi yang tengah dibahas antara lain; wacana memberlakukan pajak turis atau tourism tax sebagai upaya untuk menyeleksi turis berkualitas. Strategi seperti ini telah diterapkan di banyak negara, antara lain oleh Thailand mulai tahun ini," kata Sandiaga.
Dikatakan, kebijakan VoA juga perlu dievaluasi antara lain dengan memodifikasi membayar (biaya) VoA lebih tinggi (di atas 35 dolar AS per visa). (zae/sar)

BTB Sarankan Lihat Kondisi Bali
KEBIJAKAN kenaikan tarif visa on arrival (VOA) kembali diwacanakan. Bagaimana respon dari pelaku pariwisata di Bali menanggapi hal ini? Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengaku belum mendapatkan informasi mengenai wacana kenaikan tersebut.
“Saya belum tahu. Intinya dalam situasi begini menuju wisatawan yang berkualitas ya harus dibicarakan dengan industri. Wacana kenaikan tarif VoA agar industri juga dilibatkan. Jangan sepihak karena kita melihat dari segala aspek, misalnya persaingan dengan destinasi lain. Kalau ada kenaikan, diharapkan industri dilibatkan untuk berdiskusi untuk berapa besarnya dan seperti apa,” jelasnya, Rabu (7/6).
Sementara di negara lain, kata dia, ada yang menerapkan sistem free VoA dan ada yang menerapkan tarif VoA lebih mahal dari Bali. Gus Agung pun mengatakan, saat ini bagaimana memosisikan Bali, apakah sudah layak atau belum. Atau memang harga visa harus diturunkan. Melihat kenyataan tersebut, jika industri ditanya pastinya industri meminta agar VoA dihapuskan agar sebanyak-banyak wisatawan datang.
“Hanya saja yang datang itu orang yang tidak berkualitas. Intinya, kita harus berbicaranya komprehensif. Segala aspek kita harus pikirkan. Kalau bisa VoA dihapuskan agar kita bisa bersaing. Sebenarnya angka segitu tidak besar, 35 dolar AS tidak besar, terutama untuk market Eropa, tidak akan berasa, tapi buat negara kan lumayan ada pemasukan. Tidak akan terlalu menambah jika VoA dihapuskan. Kalau ditambah pun harus dibicarakan dengan industri,” imbuhnya.
Ia menekankan, jika ada wacana kenaikan supaya industri dilibatkan agar dapat melihat dari segala aspek. Karena semua pihak harus melihat posisi Bali seperti apa dan jika dibandingkan dengan Phuket, Thailand misalnya apakah Bali sudah bisa bersaing belum? Ia pun menyamakan kenaikan VoA ini dengan membuka warung, dimana kita harus mengetahui bagaimana dan seperti apa kompetitor warung kita.
Sedangkan, menurutnya, fasilitas di Bali juga belum memadai. Mulai dari kemacetan lalulintas, jalanan yang masih rusak, hingga banyaknya sampah bertebaran.
“Harus kita pahami sebagai orang bisnis. Jangan sampai naik, lalu besoknya diturunin lagi karena tamunya sepi. Jangan sampai seperti itu. Sama seperti itu analoginya. Harus semua by data. Dan harus ada alasan yang kuat apakah itu dinaikkan atau diturunkan, harus ada alasan yang kuat. Tidak hanya sekadar menaikkan karena kita memerlukan uang,” paparnya. (sar)

Buat Brosur Do’s and Don’ts
BANYAKNYA wisatawan mancanegara yang berulah saat berada di Bali, berujung dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, SE ini bertujuan mempertegas kembali.
"Jadi kebijakan ini untuk mempertegas kembali tentang regulasi yang ada di Bali, sehingga wisatawan datang dan berlibur di Bali berperilaku sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya, Rabu (7/6).
Pihaknya berharap melalui SE ini, para wisatawan menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali. Kebijakan Gubernur pada SE tersebut, kata Tjok, untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Saat ini juga tengah dibuat semacam brosur tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan wisatawan jika beriwisata di Bali.
"Ini masih diterjemahkan ke dalam bentuk bahasa Inggris oleh pihak Kanwil Kemenhumkam Bali. Karena ini bahasa hukum, sehingga nanti tidak ada salah arti yang memicu salah tafsir," tambahnya.
Brosur ini akan diselipkan ke dalam paspor saat wisatawan dicek dan cap di Imigrasi. Sementara untuk di Dinas Pariwisata, melakukan sosialisasi dengan pihak KBRI, stakeholder pariwisata, dan komponen lainnya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui regulasi selama di Bali.
"Target brosur minggu ini selesai, sehingga kami mendapatkan softcopy untuk segera disebar. Untuk awal, brosur hanya berbahasa Inggris. Kemungkinan nanti berkembang ke bahasa lainnya sesuai dengan pangsa pasar kita," katanya.
Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali tengah mengalihbahasakan brosur tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan (Do's and Don'ts) bagi wisatawan jika beriwisata di Bali.
"Kita sudah alihbahasakan dulu ke bahasa Inggris. Sekarang kita lagi proses cetak dalam bentuk kartu yang fleksibel masuk ke dalam paspor. Dalam minggu ini juga kita rencanakan akan didistribusikan oleh petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu.
Ia menambahkan, teknisnya brosur tersebut diberikan kepada setiap WNA yang tiba di Bandara Ngurah Rai yang diselipkan ke dalam paspor mereka seusai pengecekan dokumen keimigrasian mereka. Kedepannya brosur Do's and Don'ts tersebut akan dibuat kedalam lima bahasa berbeda, tetapi di tahap awal ini satu bahasa dulu yakni bahasa Inggris.
"Nanti kita rencanakan dalam lima bahasa, tapi yang pertama ini karena ribuan kita cetak dulu dalam bahasa Inggris. Nanti selain bahasa Inggris akan kita siapkan dalam bahasa India, Rusia, Mandarin dan Jepang," imbuh Anggiat.
Brosur tersebut merupakan buntut dari banyaknya wisman yang berulah saat berada di Bali. Hingga Selasa (6/6), Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian telah mendeportasi 135 WNA. "Sementara ini angka terbesar yang dideportasi masih warga negara Rusia 35 orang," kata Anggiat. (sar/zae)
25 JENAZAH Telantar Dikremasi RSUP Prof Ngoerah &Dinsos Bali, Harapan Mendiang Dapat Tempat Terbaik |
![]() |
---|
Perkara Warisan, Kadek Artono Polisikan 4 Orang ke Polda Bali |
![]() |
---|
ANARKIS! 1 Polisi Diserang Hingga Tak Sadarkan Diri di Kantor DPRD Bali, 5 Demonstran Diamankan |
![]() |
---|
Jenazah Terlantar, Dinsos Bali Upayakan Segera Dikremasi |
![]() |
---|
5 Berita Bali Hari Ini, RS Nekat Curi 8 Tabung Gas LPG 3 Kg, Ribuan Telur Milik Suda Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.