Berita Bali
KPH Bali Timur Bantah Pembangunan Coffee Shop Estetik Kintamani Berada di Hutan Lindung
Dalam kunjungannya tersebut, ia menemukan sebuah bangunan yang dibangun di wilayah konservasi.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Viral pembangunan coffee shop di Taman Wisata Alam (TWA) Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bali, ditanggapi oleh Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Made Maha Widyartha.
Pihaknya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan pembangunan tersebut di kawasan hutan Kintamani, Bangli.
Ia pun menegaskan bahwa pembangunan tersebut bukan coffee shop di kawasan hutan lindung, melainkan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan konservasi yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu kami luruskan, lokasi tersebut adalah kawasan konservasi, bukan hutan lindung. Pembangunan di kawasan konservasi dimungkinkan, asalkan mendukung fungsi wisata alam dan tidak merusak ekosistem,” ujar Made Maha Widyartha dalam keterangan tertulis di Denpasar, Senin 13 Oktober 2025.
Baca juga: Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Bali Dilarang Menyewakan Areal Hutan
Menurutnya, dasar hukum pembangunan sarana dan prasarana wisata alam tersebut mengacu pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Menteri LHK Nomor P.8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan diperbolehkan untuk mendukung kegiatan wisata alam seperti penyediaan pos informasi, jalur interpretasi, shelter, toilet, hingga akomodasi ramah lingkungan (eco-lodge), selama mengikuti zonasi kawasan konservasi dan mendapatkan persetujuan teknis dari otoritas kehutanan.
“Luas bangunan fisik maksimal hanya boleh 10 persen dari luas tapak pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam izin usaha wisata alam. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara fungsi konservasi dan pemanfaatan kawasan,” terang Maha Widyartha.
Lebih jauh dijelaskan, setiap pemegang izin pembangunan wajib memperhatikan desain ramah lingkungan, meminimalkan perubahan bentang alam, serta melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan kegiatan wisata alam.
KPH Bali Timur juga terus melakukan pengawasan lapangan agar kegiatan pembangunan tetap berjalan sesuai prinsip pelestarian lingkungan dan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.
“Kami pastikan tidak ada pembangunan yang melanggar aturan. Setiap kegiatan wajib memiliki dokumen teknis seperti site plan dan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, S.H., dari Fraksi PDI Perjuangan tinjau langsung bangunan kedai kopi tak sesuai perizinan di Taman Wisata Alam (TWA) Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Bali.
Dalam kunjungannya tersebut, ia menemukan sebuah bangunan yang dibangun di wilayah konservasi.
Dalam kunjungannya tersebut, Parta menegaskan bahwa BKSDA merupakan kepanjangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, tugasnya menjaga sumber daya alam agar bermanfaat untuk kelanjutan hidup manusia, flora fauna dan hayati.
Namun sayangnya hal tersebut tak dilakukan oleh BKSDA.
“BKSDA melakukan tindakan konyol dengan menerbitkan rekomendasi, untuk membuat bangunan beton bagi penyediaan jasa wisata diwilayah konservasi,” ungkap Parta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Bangunan-kedai-kopi-tak-sesuai-perizinan-di-Taman-Wisata-Alam.jpg)