Berita Karangasem

Bangun Resort di Kawasan Suci Pura Gumang, Krama Bugbug Karangasem Gerudug Kantor Bupati dan DPRD!

Kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan resort berbintang di Kawasan Gumang, Bugbug, Karangasem, Bali.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Saiful Rohim/Tribun Bali
Demo - Ratusan krama adat Bugbug, Kecamatan Karangasem  mesadu ke Kantor Wakil Bupati (Wabup) dan Kantor DPRD Karangasem, Selasa (27/3/2023) siang. 

"Radiusnya masuk kawasan suci, ketika masuk  radius  kesucian berarti masuk hutan lindung. Berarti harus ada izin  amdalnya," jelas Komang Ari Sumartawan.

Selain berada di radius kawasan suci, proses mengurus izinnya juga tak sesuai.

Menurutnya, pembangunan resort sekitar kawasan suci Pura Gumang, hanya menggunakan izin UKL serta UPL.

Tidak ada izin amdal. Sesuai dengan peraturan kementerian, ketika berdampingan dengan hutan lindung wajib menggunakan amdal.

"Sedangkan bangunan itu hanya menggunakan izin UKL & UPL dengan resiko rendah. Sesuai peraturan menteri lingkungan, ketika berdampingan dengan kawasan hutan lindung  wajib menggunakan Amdal.

Saya sudah punya SK menteri, kawasan hutan lindung luasa lahan  sebanyak 50 hektar,"tambah Sumartawan.

Luas bangunan (resort) dua hektar. Berdampingan  langsung dengaan  kawasan suci serta hutan lindung.

Sesuai peraturannya, bangunan itu harus Amdal. Pemerintah Daerah Karangasem seolah - olah tidak tahu dengan ada persetujuan lingkungan dari pusat. Pihaknya minta agar pembangunan distop.

Pihaknya menduga pembangunan resort dilakukan sebelum keluarnya izin. Masyarakat merasa keberatan dengan adanya pembangunan resort ini.

"Kita keberatan dengan pembangunan ini. Pembangunan dilakukan dari 2021. Gelombang penolakannya sudah dari tahun lalu. Izin UKL dan UPL baru keluar 22 Juni," imbuhnya.

Warga sempat memasang portal di lokasi pembangunan, tetapi dibongkar. 

Masyarakat sudah  beberapa kali sampaikan ke pemerintah, tapi tak digubris. Warga sempat mengancam, tapi tak ada tanggapan dari pemerintah.

Proyek tetap jalan. Seharusnya saat warga ajukan keberatan, pemerintah harus melakukan tindakan.

Demo - Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, mengaku Pemerintah Daerah Karangasem tidak pernah mengeluarkan izin, dan rekomendasi terkait pembangunan resort di Kawasan Suci Pura Gumang Bugbug.

Izin dikeluarkan dari pusat, sedangkan daerah tak mengeluarkan izin.

Masalah ini nantinya akan dilaporkan ke Bupati Karangasem. Kemungkinan masalah ini kembali akan dikaji.

Harapannya pemerintah daerah bisa mengambil langkah yang tepat. Krama Bugbug meminta supaya pembangunan resort distop. Tapi akan dirapatkan kembali.
Demo - Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, mengaku Pemerintah Daerah Karangasem tidak pernah mengeluarkan izin, dan rekomendasi terkait pembangunan resort di Kawasan Suci Pura Gumang Bugbug. Izin dikeluarkan dari pusat, sedangkan daerah tak mengeluarkan izin. Masalah ini nantinya akan dilaporkan ke Bupati Karangasem. Kemungkinan masalah ini kembali akan dikaji. Harapannya pemerintah daerah bisa mengambil langkah yang tepat. Krama Bugbug meminta supaya pembangunan resort distop. Tapi akan dirapatkan kembali. (Saiful Rohim/Tribun Bali)

"Warga berharap agar pembangunannya ditutup. Pembangunan fisik sudah mencapai 50 - 60 persen.

Seandainya tidak mendapatkan respon, kita akan tempuh jalur lainnya dan upaya hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved