Bripka Andry Darma Serahkan Diri ke Polda Riau Setelah Bongkar Setoran Rp 650 Juta

Bripka Andry Darma Serahkan Diri ke Polda Riau Setelah Bongkar Setoran Rp 650 Juta

Instagram.com/andrydarmairawan07.2
Anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Darmairawan yang viral karena curhat dirinya dimutasi demosi. Ia ungkit perihal uang setoran sebanyak Rp650 juta yang diberikan kepada komandannya. Berikut sosok Bripka Andry Darma Irawan. 

TRIBUN-BALI.COM - Serahkan diri ke Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan langsung menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Bripka Andry Darma Irawan sebelumnya menjadi sorotan setelah mengungkap bukti-bukti setoran uang Rp 650 juta yang masuk ke rekening atasannya, Kompol Petrus H Simamora.

Hal itu dilakukannya, lantaran tidak terima dimutasi ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Pekanbaru. 

Bripka Andry Darma Irawan menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin (26/6/2023).

Baca juga: Mario Dandy Ancam Tembak David Ozora hingga Sebut Institusi Brimob Lewat Chat WhatsApp

Bripka Andry Darma Irawan meninggalkan dinas selama 68 hari.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan Bripka Andry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bidang Propam Polda Riau.

Sejumlah upaya persuasif telah dilakukan Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau untuk mengamankan Bripka Andry.

Baca juga: Anggota Brimob Ditemukan Meninggal di Messnya, Polda Sulut: Ada Luka Terbuka Berbentuk Bulatan

Setelah menyerahkan diri, Bripka Andry ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.

"Jadi meskipun Bripka Andry tidak hadir, sidang disiplin tetap digelar dengan in absentia. Hasilnya, Bripka Andry ditempatkan di Patsus selama 21 hari, terhitung hari ini Senin (26/6/2023)," ungkapnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Dalam sidang etik sebelumnya, Bripka Andry dinyatakan telah 3 kali melakukan pelanggaran disiplin.

"Selain Brimob Polda Riau memberikan hukuman kepada Bripka Andry karena meninggalkan tugas selama 68 hari, nanti kode etik akan tetap diproses di Propam," sambungnya.

Usai dimutasi pada 7 Maret 2023, Bripka Andry tidak melaksanakan tugas di tempat baru.

Ia belum dapat menjelaskan sanksi yang dapat diberikan ke Bripka Andry.

"Bisa saja komisi kode etik memutuskan PTDH, meski pun yang ringan juga ada, mungkin meminta maaf dan sebagianya."

"Sepenuhnya kita serahkan kepada tim yang nanti akan ditunjuk Kapolda," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved