Bripka Andry Darma Serahkan Diri ke Polda Riau Setelah Bongkar Setoran Rp 650 Juta
Bripka Andry Darma Serahkan Diri ke Polda Riau Setelah Bongkar Setoran Rp 650 Juta
TRIBUN-BALI.COM - Serahkan diri ke Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan langsung menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Bripka Andry Darma Irawan sebelumnya menjadi sorotan setelah mengungkap bukti-bukti setoran uang Rp 650 juta yang masuk ke rekening atasannya, Kompol Petrus H Simamora.
Hal itu dilakukannya, lantaran tidak terima dimutasi ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Pekanbaru.
Bripka Andry Darma Irawan menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin (26/6/2023).
Baca juga: Mario Dandy Ancam Tembak David Ozora hingga Sebut Institusi Brimob Lewat Chat WhatsApp
Bripka Andry Darma Irawan meninggalkan dinas selama 68 hari.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan Bripka Andry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bidang Propam Polda Riau.
Sejumlah upaya persuasif telah dilakukan Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau untuk mengamankan Bripka Andry.
Baca juga: Anggota Brimob Ditemukan Meninggal di Messnya, Polda Sulut: Ada Luka Terbuka Berbentuk Bulatan
Setelah menyerahkan diri, Bripka Andry ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.
"Jadi meskipun Bripka Andry tidak hadir, sidang disiplin tetap digelar dengan in absentia. Hasilnya, Bripka Andry ditempatkan di Patsus selama 21 hari, terhitung hari ini Senin (26/6/2023)," ungkapnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Dalam sidang etik sebelumnya, Bripka Andry dinyatakan telah 3 kali melakukan pelanggaran disiplin.
"Selain Brimob Polda Riau memberikan hukuman kepada Bripka Andry karena meninggalkan tugas selama 68 hari, nanti kode etik akan tetap diproses di Propam," sambungnya.
Usai dimutasi pada 7 Maret 2023, Bripka Andry tidak melaksanakan tugas di tempat baru.
Ia belum dapat menjelaskan sanksi yang dapat diberikan ke Bripka Andry.
"Bisa saja komisi kode etik memutuskan PTDH, meski pun yang ringan juga ada, mungkin meminta maaf dan sebagianya."
"Sepenuhnya kita serahkan kepada tim yang nanti akan ditunjuk Kapolda," paparnya.
Diketahui, Kompol Petrus yang disebut meminta Bripka Andry menyetorkan uang ratusan juta telah dicopot dari jabatannya.
Selain Kompol Petrus, terdapat 7 anggota Brimob yang terlibat kasus penyalahgunaan wewenang dengan meminta setoran uang.
Mereka telah ditempatkan di Patsus sejak Kamis (8/6/2023) dan menunggu sidang etik.
Bripka Andry Mencari Perlindungan
Usai membongkar adanya uang setoran ratusan juta, Bripka Andry mengaku sudah lama tidak masuk dinas.
"Saya pendam tiga bulan ini masalah. Akhirnya saya ceritakan semuanya di media sosial saya," terangnya, Senin (5/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Ia sengaja tidak masuk dinas karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan setelah mengungkap transaksi mencurigakan tersebut.
"Bukan saya tidak mau masuk dinas, tapi ibu, istri, dan keluarga saya khawatir setelah membongkar ini. Ibu saya menahan saya untuk jangan masuk dinas dulu. Coba cari perlindungan dulu," sambungnya.
Untuk mencari perlindungan, Bripka Andry mengaku telah mendatangi Propam Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) di Jakarta.
"Saya sama ibu sudah ke Jakarta menjumpai LPSK dan Propam Mabes Polri. Namun, waktu ke Propam Mabes Polri itu hari libur, sehingga tidak dapat berjumpa."
"Kalau di LPSK saya diterima dan ada bukti tanda terimanya," tuturnya.
Ia menambahkan sejak kasus ini ramai di media sosial, kondisi kesehatan ibunya terus menurun sehingga belum dapat masuk dinas.
Tidak Masuk Dinas sejak Dimutasi
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan menyatakan kasus penyetoran uang kepada Kompol Petrus sudah diselidiki sejak bulan Maret 2023.
"Karena ada pengaduan juga yang sampai ke pimpinan. Ada 8 orang yang sudah kita klarifikasi untuk tindak lanjut," tuturnya.
Viral di media sosial curhat personel Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Darma Irawan dimutasi demosi merasa tidak pernah berbuat kesalahan. (Facebook/AnDrimob Svt Riau)
Sejak dimutasi, Bripka Andry tidak pernah masuk dinas dan telah diproses disiplin.
"Jadi sampai sekarang dia belum masuk dinas sejak pertama kali ia dimutasi. Sehingga tanggal disidang dan sudah diputus, namun tetap tidak hadir," jelasnya.
Total sudah tiga kali sidang disiplin dilakukan terhadap Bripka Andry, tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir.
"Yang ketiga inilah adalah kasus yang hari ini viral. Kita sudah dalami di Propam dan sudah diproses untuk ditindak lanjuti," katanya.
Meski proses sidang disiplin tidak dihadiri oleh Bripka Andry, tapi hukuman terhadapnya tetap diberikan.
Terkait adanya setoran uang yang diberikan Bripka Andry ke Kompol Petrus, Bid Propam Polda Riau masih menyelidiki hal ini.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPekanbaru.com/M Iqbal/Pitos Punjubi) (Kompas.com/Idon Tanjung)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Bripka Andry Serahkan Diri ke Polda Riau, Tidak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang ke Atasan
7 Anggota Brimob Diamankan Pasca Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis, IPW Sebut Penganiayaan |
![]() |
---|
NIAT MULIA Antar Orderan Berakhir Dilindas Rantis Brimob, Tangis Keluarga Driver Ojek Bikin Haru |
![]() |
---|
JADI PERJALANAN TERAKHIR! Putu Esa Tak Sampai Sekolah di Jembrana, Sopir Telah Beri Isyarat |
![]() |
---|
Dari 6.795 TPS di Bali, Ada 14 TPS Sangat Rawan dan 1.796 Rawan, 2.349 Personel Polisi Dikerahkan |
![]() |
---|
Polda Bali Buru Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Dalami Keterlibatan Oknum Instansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.