Berita Jembrana

Kadek Arya Berkeliaran dengan Motor Curian Selama Setahun, Bawa Kabur Motor dengan Kunci Nyantol

Residivis kasus pencurian handphone, I Kadek Arya Dana (24) diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Jembrana. Ia kembali diamankan karena mencuri

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Residivis kasus pencurian handphone, I Kadek Arya Dana (24) saat dikeler polisi dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana. 


"Jadi awalnya hanya kunci motor yang diambil dan balik lagi. Sehingga korban sempat mengaku kehilangan kunci motor," jelasnya.

Baca juga: Kasus Pencurian di Bali, Dua Bocah Beraksi di 11 TKP, Congkel Pintu atau Jendela Gunakan Belakas


Mantan Kanit I Polres Badung ini melanjutkan, setelah kondisi dirasa aman, pelaku kemudian kembali ke TKP untuk membawa kabur sepeda motor korban.

Ia kabur ke wilayah Denpasar dengan motor curian dan sempat bekerja namun sudah berhenti. Dan selama ini, motor curian tersebut digunakannya sehari-hari.

Baca juga: Pencurian Air Bersih, PDAM Badung Akan Minta Tanggung Jawab & Ganti Rugi Sebelum Masuk Ranah Hukum


"Jadi, setelah kami dapat informasi keberadaan pelaku langsung diamankan di wilayah Denpasar. Jadi selama ini motor curian digunakan oleh pelaku karena memang tidak memiliki sepeda motor," tuturnya. 


Disinggung mengenai apakah pelaku ini merupakan residivis, mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian handphone di wilayah hukum Polres Buleleng sekitar tahun 2020 lalu.

Baca juga: Geng Motor Mafia Denpasar Resahkan Warga, Lakukan Pengeroyokan Hingga Pencurian Kendaraan


Atas perbuatan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP Yo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.


"Jadi pelaku ini residivis kasus pencurian handphone yang diproses di Polres Buleleng dengan vonis hukuman empat bulan," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Pencurian di Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved