Berita Karangasem

Pemda Karangasem Tidak Pernah Keluarkan Izin & Rekomendasi Pembangunan Resort

Masalah ini nantinya akan dilaporkan ke Bupati Karangasem. Kemungkinan masalah ini kembali akan dikaji.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Saiful Rohim/Tribun Bali
Demo - Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, mengaku Pemerintah Daerah Karangasem tidak pernah mengeluarkan izin, dan rekomendasi terkait pembangunan resort di Kawasan Suci Pura Gumang Bugbug. Izin dikeluarkan dari pusat, sedangkan daerah tak mengeluarkan izin. Masalah ini nantinya akan dilaporkan ke Bupati Karangasem. Kemungkinan masalah ini kembali akan dikaji. Harapannya pemerintah daerah bisa mengambil langkah yang tepat. Krama Bugbug meminta supaya pembangunan resort distop. Tapi akan dirapatkan kembali. 

TRIBUN-BALI.COM - Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, mengaku Pemerintah Daerah Karangasem tidak pernah mengeluarkan izin, dan rekomendasi terkait pembangunan resort di Kawasan Suci Pura Gumang Bugbug.

Izin dikeluarkan dari pusat, sedangkan daerah tak mengeluarkan izin.

Masalah ini nantinya akan dilaporkan ke Bupati Karangasem. Kemungkinan masalah ini kembali akan dikaji.

Harapannya pemerintah daerah bisa mengambil langkah yang tepat. Krama Bugbug meminta supaya pembangunan resort distop. Tapi akan dirapatkan kembali.

Baca juga: 7 Anak Pelaku Penganiayaan Hingga Yohanis Meninggal Dunia di Dewi Madri Disidang!

Baca juga: Dalang Pembuang Bayi di Pura Taman Sari Ternyata Orang Tua Kandungnya, Alasan Takut Dimarahi Ortu!

Demo - Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, mengaku Pemerintah Daerah Karangasem tidak pernah mengeluarkan izin, dan rekomendasi terkait pembangunan resort di Kawasan Suci Pura Gumang Bugbug.

Izin dikeluarkan dari pusat, sedangkan daerah tak mengeluarkan izin.

Masalah ini nantinya akan dilaporkan ke Bupati Karangasem. Kemungkinan masalah ini kembali akan dikaji.

Harapannya pemerintah daerah bisa mengambil langkah yang tepat. Krama Bugbug meminta supaya pembangunan resort distop. Tapi akan dirapatkan kembali.
Demo - Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, mengaku Pemerintah Daerah Karangasem tidak pernah mengeluarkan izin, dan rekomendasi terkait pembangunan resort di Kawasan Suci Pura Gumang Bugbug. Izin dikeluarkan dari pusat, sedangkan daerah tak mengeluarkan izin. Masalah ini nantinya akan dilaporkan ke Bupati Karangasem. Kemungkinan masalah ini kembali akan dikaji. Harapannya pemerintah daerah bisa mengambil langkah yang tepat. Krama Bugbug meminta supaya pembangunan resort distop. Tapi akan dirapatkan kembali. (Saiful Rohim/Tribun Bali)

"Karena ada satu izin yang belum keluar, nanti kita akan rapatkan langkah selanjutnya. Masalah ini akan kita laporkan ke Bupati Karangasem.

Seperti apa langkah yang akan diambil. Kemungkinan akan dikaji kembali,"kata I Wayan Artha Dipa.

Tapi, kata Artha Dipa, jika mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang zonasi. Radius 2 Km dibagi menjadi 3 zonasi.

Ada zonasi inti sekitar 800 meter, selanjutnya ada zona niaga dan pemanfaatan. 

Lokasi saat ini ada di zonasi penyangga dan pemanfaatan. Dengan dasar itulah, pemerintah pusat mengeluarkan izin dengan aturan yang ada.

Pemerintah daerah tak mengeluarkan rekomendasi apapun."Dengan sistem sekarang, kalau membangunan hotel dianggap resiko rendah, jadi hanya mengacu pada aturan. Sehingga pusat bisa mengeluarkan izin," imbuhnya.

Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, menambahkan, DPRD Karangasem juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait proses perizinan.

"DPRD sebagai lembaga pengawasan. Kita akan mengambil langkah-langkah terkait proses perizinan tersebut. Kami tetap membuka investor dengan mengikuti peraturan berlaku,"kata Suastika.

Setelah libur Idul Adha akan kita melakukan koordinasi terkait ini. Terutama izin. DPRD sudah menerima berkas dari krama yang menolak pembangunan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved