Berita Bali

Dalang Pembuang Bayi di Pura Taman Sari Ternyata Orang Tua Kandungnya, Alasan Takut Dimarahi Ortu!

Pelaku merupakan dua orang, wanita dan pria. Mirisnya mereka sekaligus berstatus sebagai orang tua dari bayi telantar itu.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Ayah bayi telantar yang dibuang di Pura Taman Sari. 

TRIBUN-BALI.COM - Dalang dibalik pembuangan bayi perempuan, yang masih hidup di Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Selasa, 20 Juni 2023 lalu, akhirnya diamankan kepolisian.

Pelaku merupakan dua orang, wanita dan pria. Mirisnya mereka sekaligus berstatus sebagai orang tua dari bayi telantar itu.

Kepastian ini disampaikan Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, yang dikonfirmasi melalui pesan WA pada Selasa, 27 Juni 2023.

Baca juga: Breaking News! Terungkap Wanita Penemu Bayi Telantar di Pura Taman Sari Adalah Ibunya!

Baca juga: Pendakian di Gunung Batur Masih Dibuka, Sementara Gunung Agung Sudah Mulai Ditutup! 

Pelaku pembuangan bayi di Pura Taman Sari, Sesetan, Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu akhirnya dibekuk polisi.

Bayi perempuan malang yang ditemukan hanya dengan seutas kain tersebut, diketahui ditemukan di dalam Pura Taman Sari pada Selasa, 20 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 Wita.

Mirisnya pelaku pembuangan bayi sekaligus kedua orangtua dari bayi perempuan itu, ternyata adalah salah satu saksi yang menemukan bayi di TKP.
Pelaku pembuangan bayi di Pura Taman Sari, Sesetan, Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu akhirnya dibekuk polisi. Bayi perempuan malang yang ditemukan hanya dengan seutas kain tersebut, diketahui ditemukan di dalam Pura Taman Sari pada Selasa, 20 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 Wita. Mirisnya pelaku pembuangan bayi sekaligus kedua orangtua dari bayi perempuan itu, ternyata adalah salah satu saksi yang menemukan bayi di TKP. (Istimewa)

Setalah melakukan serangkaian penyelidikan di TKP, dan menganalisa rekaman CCTV sepanjang jalan serta meminta keterangan saksi-saksi, akhirnya polisi dapat mengamankan dua orang pelaku.

"Kami amankan kedua-duanya (ayah dan ibu bayi)," tandasnya. Namun Kalpika enggan menyebutkan identitas kedua orang tua yang tak bertanggung jawab tersebut. 

Begitu juga dengan motif keduanya, yang nekat membuang buah hati mereka, belum bisa dibeberkan. 

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut."Tunggu perkembangan selanjutnya dari kami akan sampaikan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, warga digegerkan dengan adanya bayi perempuan di dalam Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukun Sari, Banjar Karya Dharma, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Selasa, 20 Juni 2023.

Peristiwa ini pertama kali diketahui perempuan bernama MALP (19),  saat sedang melintasi Jalan Batas Dukuh Sari, sekitar pukul 12.30 Wita.

Yang mana saat itu, saksi mengaku mendengar suara tangisan bayi di sekitar Pura Taman Sari

Saksi yang penasaran lantas pulang memberitahukan hal itu ke ibunya Rohati, lalu kembali bersama-sama ke tempat kejadian perkara (TKP). 

Ayah bayi telantar yang dibuang di Pura Taman Sari.
Ayah bayi telantar yang dibuang di Pura Taman Sari. (Istimewa)

Sesampainya di sana, Maharani tidak bisa masuk ke pura karena berhalangan.  Sehingga, ia memanggil warga bernama Andi Suartawan, dan akhirnya pria itulah yang masuk ke area pura. 

Ternyata, memang benar ada bayi masih hidup di sana, bayi tersebut memiliki ciri-ciri berjenis kelamin perempuan, tali pusar masih melekat, memakai selimut warna hijau, memakai baju putih bermotif, memakai topi kupluk warna putih, dan memakai kaos kaki warna biru gelap.

Temuan ini kemudian disampaikan kepada ayah Andi bernama Ketut Sumadi, serta dua orang mahasiswi kebidanan Kartini, juga warga sekitar. 

Selanjutnya, anak itu dibawa ke Puskesmas 1 Denpasar Selatan di Jalan Gurita, dengan dibonceng menggunakan sepeda motor agar mendapat pertolongan dan perawatan. 

Dari pemeriksaan luar oleh dokter di puskesmas, bayi ini disebut dalam keadaan sehat dengan berat 3 Kg, panjang 50 Cm. Diperkirakan, ia baru lahir lebih dari tiga hari dan kurang dari 1 minggu. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved