Berita Bali

Polda Bali Tunjukkan 50 Bukti, Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Sidang praperadilan dengan pemohon, Bendesa Adat Ungasan, Badung, I Wayan Disel Astawa

Agus/Tribun Bali
Sidang praperadilan dengan pemohon, Bendesa Adat Ungasan, Badung, I Wayan Disel Astawa, 

TRIBUN-BALI.COM - Sidang praperadilan dengan pemohon, Bendesa Adat Ungasan, Badung, I Wayan Disel Astawa, melawan Polda Bali selaku termohon kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/6/2023).

Pada sidang kali ini, pihak termohon menunjukkan sejumlah bukti terkait penetapan Disel Astawa sebagai tersangka kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung.

Di hadapan hakim Yogi Rachmawan, termohon melalui tim penasihat hukumnya, Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dkk memperlihatkan sekitar 50 bukti. Diantaranya bukti surat, dokumen penyidikan, serta sejumlah dokumen yang disita dari pemohon oleh Polda Bali.

Baca juga: Periode Bulan Mei 2023 Tingkat Okupansi Kawasan The Nusa Dua Capai 63,22 Persen

Baca juga: Pedagang Kambing di Tabanan Bali Ngaku Daya Beli Hewan Qurban Jelang Idul Adha Tahun 2023 Lesu

Kondisi pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan yang diurug terlihat dari atas.
Kondisi pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan yang diurug terlihat dari atas. (Istimewa)

Selain itu, termohon juga menunjukkan bukti hasil putusan paruman dalam rapat desa adat.

Setelah menunjukkan sejumlah bukti, sidang akan dilanjutkan, Selasa (27/6), dengan agenda menghadirkan ahli dari termohon, Polda Bali. "Besok (hari ini, Red) agenda sidangnya akan mengajukan ahli," ucap I Ketut Soma, ditemui seusai sidang.

Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon telah mengajukan bukti surat di hadapan hakim praperadilan. Bukti surat yang dihadirkan ada 15 bukti surat.

Diberitakan sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung. Hal tersebut disampaikan oleh Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Press Room Ghoshal, Mapolda Bali, Senin (29/5).

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Polda Bali telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Disel Astawa.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali, selain menjadi Bendesa Adat Ungasan, Disel Astawa juga diketahui menjabat sebagai Anggota DPRD Bali periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.

Sedangkan, 4 tersangka lainnya yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64) merupakan karyawan maupun pengelola, serta investor dari PT TME, perusahaan yang melakukan reklamasi Pantai Melasti.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGAK Surya Negara selaku pelapor kasus reklamasi Pantai Melasti mengaku terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

Hal itu dilakukan dengan hadir secara langsung pada sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka reklamasi Pantai Melasti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

IGAK Surya Negara didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Badung, AA Gede Asteya Yudhya dan tim hukum Pemkab Badung, Kamis (22/6) mengatakan, sebagai pelapor dari pihak Pemerintah Kabupaten Badung, dirinya bersama tim ingin mengetahui dan memantau perkembangan pra peradilan yang dilaksanakan di PN Denpasar terhadap termohon.

Polda Bali sudah berproses dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, serta disebutkan juga telah dapat memberikan alat bukti selengkapnya kepada bidang hukum sebagai kuasa Polda Bali selaku termohon dari pra peradilan ini.

“Kami sangat mendukung dan men-support Polda Bali agar tegak lurus, sehingga proses pra peradilan ini dapat berjalan tanpa adanya tekanan-tekanan/intervensi dari pihak lain dan betul-betul terlaksana dengan baik tanpa ada unsur-unsur yang menekan keputusan pra peradilan ini.” Ungkapnya. (can/gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved