Idul Adha 2023

20 Titik Pemotongan Hewan Qurban di Tabanan Bali Tersebar di Kecamatan Berikut Ini

20 Titik Pemotongan Hewan Qurban di Tabanan Bali Tersebar di Kecamatan Berikut Ini

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Salah satu peternakan kambing di Kabupaten Tabanan, Bali - 20 titik pemotongan hewan qurban di Tabanan Bali tersebar di kecamatan berikut ini, simak selengkapnya. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Setidaknya ada 20 titik pemotongan hewan qurban, di kabupaten Tabanan, Bali.

20 titik pemotongan ini tercatat di Dinas Pertanian Tabanan.

Para petugas mulai bekerja dari kemarin hingga nanti pada proses pemotongan hewan atau Kamis 29 Juni 2023.

“Kami catat ada sekitar 20 titik pemotongan hewan qurban. Ada di beberapa Kecamatan,” ucap Kepala Kepala Bidang Ternak dan Kesehatan Hewan I Gde Eka Parta Ariana, Rabu 28 Juni 2023.

Eka Parta menyebut, lokasi pemotongan ada di Kecamatan baturiti, penebel, kediri, tabanan dan selemadeg. Rinciannya, Penebel 1 titik, 

Baturiti 5 titik, Selemadeg 4 titik, Kecamatan Tabanan 4 titik dan Kediri 5 titik. Ada juga pemotongan hewan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan).

“Untuk seluruh hewan qurban tidak memerlukan Ear tag ketika dipotong,” ungkapnya.

Dalam kerja pemantauan sendiri, sambungnya, pihaknya akan menerjunkan tim pemeriksaan AMPM (Ante Mortem dan Pos Mortem).

Dalam tim ini ada 22 dokter hewan yang melakukan pemeriksaan hewan kurban.

Akan dibagi menjadi sekitar empat wilayah untuk empat hingga lima dokter termasuk dirinya.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Diprediksi Padat Penumpang Selama Libur Panjang Cuti Bersama Idul Adha 2023

Yang bertugas memeriksa hewan sebelum dipotong dan daging setelah dipotong atau sembelih.

“Kami sebar mulai H-3 di 10 Kecamatan. Pemeriksaan kami lakukan sebelum proses hewan disemebelih kemudian, seusai disemebelih,” jelasnya.

Pemeriksaan ini, lanjut Eka Parta, dilakukan untuk memastikan kelayakan kesehatan hewan, supaya hewan kurban terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sehingga layak dikonsumsi oleh masyarakat. Mulai dari 

pengecekan suhu tubuh dan pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan hewan kurban menderita penyakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved