Pemilu 2024
Ketut Ismaya Rencana Beri Dukungan ke Bacalon DPD RI Lain, Klaim Miliki Puluhan Ribu Massa Militan
Dihubungi Tribun Bali, Ismaya mengatakan, pihaknya tengah memilah sosok yang akan diberi dukungan.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Disinggung soal komunikasinya dengan sejumlah bacalon DPD RI, Ismaya menuturkan, sejumlah bacalon DPD RI telah menghubunginya.
Komunikasi tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp guna sekadar mengucapkan “say hello” kepada dirinya.
Di akhir, Ketut Ismaya berharap, para bacalon DPD RI yang nantinya terpilih menjadi wakil Bali di Senayan, merupakan sosok yang betul-betul dipilih oleh rakyat dan semesta, serta dapat bekerja keras demi Bali.
“Tiang (saya) mendoakan semua calon yang lagi berjuang betul-betul bisa menjadi pemenang yang dipilih oleh semesta,” pungkas I Ketut Putra Ismaya Jaya.
Sebelumnya, bacalon DPD RI Pemilu 2024, I Ketut Putra Ismaya Jaya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon DPD RI Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan usai rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon Anggota DPD RI dan DPRD Bali di Kantor KPU Bali pada Sabtu 24 Juni 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Agung Lidartawan menuturkan, dari 18 bacalon DPD RI yang dilakukan verifikasi administrasi, sebanyak 1 bacalon tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu, 17 bacalon sisanya berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Agung Lidartawan mengungkapkan, sosok bacalon DPD RI yang tidak memenuhi syarat tersebut yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya.
“Untuk DPD, kita sudah tegaskan tadi, 17 calonnya BMS, 1 calon TMS. Itu Ismaya Jaya (TMS),” tegas Agung Lidartawan.
Disinggung soal alasannya, mantan Ketua KPU Bangli itu menerangkan, Ketut Ismaya sempat terancam hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Selain itu, Ketut Ismaya juga belum memenuhi masa tenggang waktu 5 tahun pasca bebas dari hukumannya.
Agung Lidartawan memandang, masa tenggang waktu 5 tahun pasca bebas, merupakan hal yang tak dapat diperbaiki.
Sehingga, pihaknya langsung memberikan status TMS kepada I Ketut Putra Ismaya Jaya.
“Secara nyata, kami sudah dapat kepastian hukum, yang bersangkutan itu ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.
Dan beliau (Ismaya) itu belum menjalani masa tenggang 5 tahun setelah bebas murni. Itu nggak bisa diperbaiki. Sehingga kami langsung TMSkan. Kalau dokumen kan bisa diperbaiki,” terangnya. (*)
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.