Berita Tabanan

Empat Warga Kehilangan Tanah yang Ditempati Turun Temurun, Desa Adat Akan Fasilitasi

Empat Warga Kehilangan Tanah yang Ditempati Turun Temurun, Desa Adat Akan Fasilitasi

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga Ismayana
Rumah milik Muliastra di Banjar Bungan Kapal Desa Tunjuk, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Beredar video seorang pemuda meminta keadilan atas tanah yang ditempatinya turun temurun.

Video itu mengundang reaksi, dari berbagai elemen masyarakat. 

Saat ditelusuri, akhirnya diketahui persoalan tanah ini melibatkan empat orang warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.

Empat warga ini antara lain I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, I Ketut Dastra, dan dan I Ketut Wirta.

Mereka kalah dalam kuasa kepemilikan tanah dengan Puri Beng, dalam putusan Pengadilan Negeri Tabanan. Dimana PN Tabanan memutus atau mengesahkan bahwa tanah yang ditempati ke empat warga milik Puri Beng.

Atau Puri Beng sebagai penggugat dikabulkan permohonannya, atas tergugat yakni empat masyarakat yang menduduki lahan secara turun temurun.

Kelian Banjar Desa Adat Bungan Kapal, I Nyoman Sukadana menjelaskan duduk perkara tersebut.

Yang membuat video dengan ditujukan ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam itu ialah Wayan Mulyawan.

Sedangkan dirinya masih saudara dengan Mulyawan yang merupakan keponakannya. Keponakannya itu memperjuangkan tanah yang ditempati bapaknya, yakni I Ketut Muliastra.

Baca juga: Cuti Bersama, Disinyalir Membuat Penumpukan Arus Lalulintas pada Jalur Objek Wisata


Awal dari persoalan kepemilikan tanah ini, kata Sumadana, saat ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada 2018 silam.

Dimana pihak Puri Beng turut serta ke dalam program itu.

Kemudian, dirinya selaku Kelian Adat dalam foam penguasaan fisik tanah sporadik itu dia adalah sebagai saksi.

Dimana dirinya tidak menandatangani, dengan alasan yang menguasai fisik tanah adalah masyarakat. Dan pihak dari puri sebatas mengakui.

“Saya (tidak menandatangani) karena ingin warga kami tidak dirugikan. Warga ini sudah menempati, bahkan sebelum Puputan Margarana. Dari leluhur kami sudah tinggal di sini,” ucapnya Jumat 30 Juni 2023 ketika ditemui di rumahnya.

Karena sikapnya itu, sambungnya, berujung pada pelaporan oleh Puri Beng. Dirinya dilaporkan ke Ombudsman karena dituding menghambat program PTSL.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved