Berita Tabanan

Empat Warga Kehilangan Tanah yang Ditempati Turun Temurun, Desa Adat Akan Fasilitasi

Empat Warga Kehilangan Tanah yang Ditempati Turun Temurun, Desa Adat Akan Fasilitasi

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga Ismayana
Rumah milik Muliastra di Banjar Bungan Kapal Desa Tunjuk, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. 

Kemudian, dirinya juga sempat dipanggil ke Kantor Bupati dan bertemu dengan Sekda Tabanan yang kala Itu dijabat Wirna Ariwangsa. 

“Intinya waktu ketemu dikembalikan ke warga dan puri. Supaya tidak ada yang dirugikan. Tapi tidak ada kelanjutan dari Puri,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, usai dirinya dilaporkan ke ombudsman. Kemudian, pada warga yang tersandung kasus menempati tanah itu dilaporkan ke Polres Tabanan.

Pelaporan bukan dari Puri Beng, melainkan dari keluarga Puri Beng. Bunyi laporannya adalah melakukan pemerasan.

Namun kasus berhenti. Selanjutnya, ada beberapa mediasi sampai di Kantor Desa, namun tidak ada jalan keluar justru dari pihak puri ingin melanjutkan ke jalur hukum.

“Kami sempat membuat surat pernyataan untuk di internal saja. Dan hendak (sedang akan) diberikan ke pihak puri. Tak lama malah ada laporan lagi ke Polda Bali tahun 2020. Lagi, dengan laporan pemerasan. Sempat turun ke sini, tapi tidak bisa menyebutkan batas-batas dari tanah yang dimiliki,” ungkapnya.

Surat pernyataan yang hendak diberikan ke pihak puri, lanjut Sumadana, berbunyi apabila puri ingin mensertifikatkan tanah warga selaku penggarap diberikan hak membuat sertifikat separuh dari tanah yang digarap.

Dan dari rumitnya masalah itu, kemudian pada Oktober 2022 adanya surat putusan Pengadilan Negeri Tabanan ke empat orang warga.

Warga diminta mengkosongkan rumah, dengan dasar surat pernyataan yang dibuat warganya karena ingin mensertifikatkan separo tanah yang diakui milik Puri Beng.

Dan hal itu dinilai tidak bagus. Selain meminta mengkosongkan rumahnya juga diminta membayar tuntutan Rp 1 miliar 40 juta karena tidak pernah menyetorkan hasil ladang ke Puri Beng.

“Bukti kami adalah silsilah keluarga. Sementara dari pihak puri buktinya hanya SPPT dari tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, Ketut Muliastra mengaku, bahwa meminta agar ada jalan keluar dari kasus ini. Keluarganya sudah tinggal secara turun temurun di rumah yang ditempati tersebut.

Dan bukan hanya empat KK yang mengalami masalah. Namun ada 22 orang atau KK. Dan tanah yang didiaminya itu sekitar 55 are.

“Kalau kami diusir akan kemana karena hanya punya ini saja,” ungkapnya sembari berlinang air mata.

Terpisah Bendesa Adat Tunjuk I Made Nawa mengatakan, bahwa dari 2018 pihak Desa Adat sudah menanyakan dalam program PTSL kepada 22 warga di Banjar Bungan Kapal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved