Berita Tabanan
Empat Warga Kehilangan Tanah yang Ditempati Turun Temurun, Desa Adat Akan Fasilitasi
Empat Warga Kehilangan Tanah yang Ditempati Turun Temurun, Desa Adat Akan Fasilitasi
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Desa adat ingin mendudukkan tanah itu milik siapa.
Apakah tanah warisan, tanah wakaf, atau jenis tanah lain. Nah, warga menyebut bahwa itu tanah yang ingin di sertifikatkan adalah milik puri.
Nah karena milik puri dia pun mengajak warga untuk meminta dan berkoordinasi dengan pihak puri.
“Sayangnya koordinasi dengan pihak Puri tidak terjalin. Malah dengan pihak lain. Dan saya baru tahu ketika 26 Juni 2023 ada 2 dari 4 warga tergugat kalah gugatan dengan Puri Beng. Bahkan sampai mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Bali. Dan informasi putusan di PT pada 12 Juli mendatang,” ujarnya.
Nawa mengaku, persoalan ini seharusnya dapat dibicarakan secara musyawarah mufakat.
Masalah seperti ini bukan hanya terjadi di 22 warga itu saja.
Bahkan, ada dari tiga warga yang disebut kelompok 3 di Desa Adat Tunjuk.
Bahkan dari pihak puri sudah memberikan jalan atau menghibahkan tanah kepada kelompok 3.
Termasuk Desa Adat Tunjuk juga dihibahkan tanah.
“Pada dasarnya permasalahan ini tentu kami akan difasilitasi. Apabila nanti tidak punya tempat tinggal bakal diijinkan sementara tinggal di tanah milik Desa Adat. Saya selaku Bendesa Adat akan membantu di luar jalur hukum, jika nanti diminta membantu memfasilitasi mediasi ke puri saya siap mendampingi," bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.