Pemilu 2024
Banyak Caleg Gampangkan Proses Adminstratif! Buktinya Hanya 10,29 Persen yang Memenuhi Syarat
Pengamat politik Ujang Komarudin, menyebut banyak bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang menggampangkan ihwal dokumen persyaratan administrasi.
TRIBUN-BALI.COM - Pengamat politik Ujang Komarudin, menyebut banyak bakal calon anggota legislatif (Caleg) yang menggampangkan ihwal dokumen persyaratan administrasi.
Hal ini merupakan respons Ujang melihat dari total 10 ribu lebih bakal Caleg, hanya 10,29 persen yang dokumen persyaratan administrasinya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Padahal soal administratif itu penting. Biasanya ya 'sudahlah ajukan dulu saja, nanti kalau ada apa-apa bisa menyusul. Bisa seperti itu. Sifat-sifat abai, sifat-sifat menggampangkan," kata Ujang, Sabtu (1/7).
Hal ini, tegas Ujang, tentu berkaitan juga dengan kurangnya kesungguhan bakal caleg untuk maju dalam konteks Pemilu lima tahun itu.
Sehingga dengan tidak adanya semangat juang itu, bakal caleg ini menurutnya hanya melampirkan dokumen persyaratan seadanya.
Baca juga: Tren Pendapatan PHR di Gianyar Terus Positif, Bulan Juni Keruk Rp 93 Miliar!
Baca juga: Masih Banyak Kebocoran Pungutan Turis, Klungkung Rancang Sistem Retribusi Digital di Nusa Penida

"Bisa jadi faktor tidak lolos adminstratif itu memang ya kesungguhan untuk jadi caleg itu kurang. Spirit untuk bisa melengkapi administrasi secara komprehensif secara tepat waktu, sungguh-sungguh menjadi caleg itu berkurang, spiritnya," tuturnya.
"Kalau Caleg-Caleg yan hebat, yang bagus, yang sungguh-sungguh itu kemungkinan syarat-syarat itu tidak akan terlewatkan, tidak akan ada yg kurang," ujar Ujang.
Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menyampaikan ihwal hanya 10,29 persen bakal Caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal Caleg masih BMS (Belum Memenuhi Syarat). Dari total bakal Caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal Caleg yang punya data ganda.
Penerimaan pendaftaran Bacaleg berakhir Minggu (14/5). Per Senin (15/5) KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen persyaratan bakal caleg. Proses vermin berlangsung hingga 23 Juni.
Dari vermin itulah diketahui, hanya 10,29 persen bakal Caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
KPU membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi Bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. (tribun network)
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.