Berita Bali

Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Tangkap Seorang WNA India yang Curi Tas Laptop di Bali

Kasus pencurian di Bali, Seorang perempuan WNA asal India mencuri sebuah tas laptop

Istimewa
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Tangkap Seorang WNA India yang Curi Tas Laptop di Bali 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Seorang perempuan WNA asal India berinisial KSA (44) ditangkap Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai akibat ulahnya yang mencuri sebuah tas laptop.

Tas laptop merk Bally warna hijau tosca itu dicuri pelaku dari Toko PT DI di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu 28 Juni 2023, yang lalu sekira pukul 11.00 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga atas seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan awalnya barang ini diketahui hilang saat seorang karyawan PT D I yang bernama Affry DR. yang berjaga di area Fashion Butik sekira pukul 11.30 Wita melakukan pengecekan barang di stand pajangan.

Saat itu karyawan ini melihat salah satu barang yang berupa satu buah tas laptop dengan merk Bally Warna hijau tosca tidak ada di tempatnya.

Baca juga: 5 Personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Raih Penghargaan Pada Harkitnas ke-115

“Setelah melihat ada barang yang hilang, karyawan ini bersama operator CCTV yang ada di toko PT DI melakukan pengecekan dari hasil rekaman CCTV di lihat ada seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil barang yang hilang tersebut tanpa sepengetahuan penjaga toko dan tidak melakukan pembayaran di kasir,” kata Iptu Rionson pada Sabtu 1 Juli 2023.

Iptu Rionson menambahkan setelah menerima laporan kehilangan dari karyawan korban (PT DI), pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Alhasil 2 jam setelah kejadian, pelaku ditemukan saat sedang berada di Gate 2 terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan pelaku pun langsung diamankan beserta dengan barang buktinya.

“Penjelasan dari pelaku ini, ia mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada,” ungkap Iptu Rionson.

Akibat ulah pelaku ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan kerugian korban (PT DI) mencapai Rp 8.820.000.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali,” demikian kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved