Pemilu 2024
6 dari 17 Bacalon DPD RI Telah Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Bali
Sejumlah bacalon DPD RI Pemilu 2024 telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah bacalon DPD RI Pemilu 2024 telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dihubungi Tribun Bali pada Senin 3 Juli 2023.
Agung Lidartawan mengatakan, selain menyerahkan berkas perbaikan, sejumlah bacalon DPD RI juga hadir ke KPU Bali guna berkonsultasi soal berkas perbaikan.
“Sudah ada beberapa yang sudah hadir ke KPU Bali, diskusi dan juga ada calon anggota DPD sudah menyerahkan perbaikan dan kami sudah terima,” ungkap Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Bali, hingga 3 Juli 2023, 6 bacalon DPD RI telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Bali.
Adapun 6 bacalon DPD RI tersebut yaitu :
1. I Ketut Wisna (1 Juli 2023).
2. I Wayan Sedang (3 Juli 2023).
3. Made Widhi Darma (3 Juli 2023).
4. I Wayan Sukayasa (3 Juli 2023).
5. Gede Suardana (3 Juli 2023).
6. I Ketut Hari Suyasa (3 Juli 2023).
Lebih lanjut, Agung Lidartawan mengimbau, para bacalon DPD RI yang belum menyerahkan berkas perbaikan agar berkonsultasi ke KPU Bali.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kurangnya waktu perbaikan bagi bacalon yang bersangkutan.
Baca juga: Yuk Ke Kebun Raya Bali! Nikmati Sunset Kebun Ada Soegi Bornean, Nosstress, Bagus Wirata Dan Lainnya
Bagi Agung Lidartawan, penyerahan berkas di masa akhir penutupan, dapat berakibat fatal bagi bacalon DPD RI jika ada berkas yang belum benar lantaran sempitnya waktu.
“Mohon segera berkonsultasi dan menyerahkan perbaikan agar tidak mendesak di hari akhir, akan berakibat fatal kalau ada persyaratan yang belum benar bisa jadi,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Sebelumnya, KPU Bali menggelar rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon Anggota DPD RI dan DPRD Bali di Kantor KPU Bali pada Sabtu 24 Juni 2023 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Agung Lidartawan menuturkan, dari 18 bacalon DPD RI yang dilakukan verifikasi administrasi, sebanyak 1 bacalon tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara itu, 17 bacalon sisanya berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Agung Lidartawan mengungkapkan, sosok bacalon DPD RI yang tidak memenuhi syarat tersebut yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya.
“Untuk DPD, kita sudah tegaskan tadi, 17 calonnya BMS, 1 calon TMS. Itu Ismaya Jaya (TMS),” tegas Agung Lidartawan.
17 bacalon DPD RI yang berstatus belum memenuhi syarat alias BMS, didominasi oleh persoalan administratif.
Seperti misalnya perbedaan tanggal, hingga tidak tercantum NIK yang bersangkutan.
“Iya sama administratif lah. Ada NIKnya nggak dicantumkan, ada tanggalnya beda,” jelas Agung Lidartawan.
Di akhir, Agung Lidartawan menerangkan, penyerahan berkas perbaikan dapat dilakukan sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 2 pekan ke depan.
Artinya, penyerahan berkas perbaikan dapat dilakukan hingga Minggu 9 Juli 2023 mendatang.
“Itu sudah ada di jadwal. 14 hari mulai dari tanggal 26 (Juni 2023) sudah mulai menyampaikan,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.