Pemilu 2024

Anggaran Pilkada Bangli Turun Sebesar Rp 3 Miliar

Anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendapat penyesuaian kembali. Hal ini menindaklanjuti resminya pencabutan status pandemi Covid-19.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Kepala BKPAD Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendapat penyesuaian kembali. Hal ini menindaklanjuti resminya pencabutan status pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Dewa Agung Bagus Riana Putra, Senin (3/7/2023).

Kata dia, seiring perubahan status pandemi menjadi endemi, maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Salah satunya berkaitan dengan anggaran Pilkada

Riana menyebut, sebelumnya dari KPU Bangli mengajukan usulan anggaran ke daerah. Dari pembahasan disetujui anggaran untuk KPU sebesar Rp 31 miliar lebih, meliputi sarana/kelengkapan penerapan protokol kesehatan Pandemi Covid-19. 

"Dana tersebut untuk membeli masker, baju hasmat dan sebagainya. Namun karena adanya pencabutan status pandemi Covid-19, sehingga kebutuhan yang berkaitan dengan protokol kesehatan juga ikut dihapus," ungkapnya.  

Sesuai hasil verifikasi yang dilakukan, anggaran Pilkada dari yang semula Rp31 miliar, turun sebanyak Rp3 miliar. Sehingga totalnya kini menjadi Rp28 miliar. 

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli ini menambahkan, anggaran tersebut diberikan secara bertahap. 40 persen atau senilai Rp 11,2 miliar untuk tahun 2023, dan sisanya 60 persen pada tahun 2024. 

Baca juga: Polresta Denpasar Lepas 18 Personel Memasuki Masa Purna Bakti

Riana menegaksan, Rp28 miliar itu anggaran untuk KPU. Sedangkan untuk Bawaslu, total anggarannya Rp6,8 miliar yang juga diberikan secara bertahap.

"Untuk Bawaslu Rp2,7 miliar untuk tahun ini (2023) dan sisanya pada tahun 2024. Sedangkan untuk proses pencairannya, itu dalam penanganan Kesbangpol. Nantinya akan dibuatkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," ucapnya menandaskan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved