Tersangka Penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani Tak Berkutik, Ditangkap Anggota Polda Metro

Tersangka Penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani Tak Berkutik, Ditangkap Anggota Polda Metro

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya tangkap tersangka penipuan iPhone 'Si Kembar' Rihana-Rihani di kawasan Gading Serpong, Selasa (4/7/2023). (Dok Polda Metro Jaya).  

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 'Si kembar' Rihana dan Rihani, keduanya merupakan tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.

Selama ini 'Si kembar' Rihana dan Rihani menjadi buronan Polda Metro.

Mereka ditangkap di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (4/7/2023).

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani, Kasus Penipuan Preorder Iphone di Apartemen

Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Baca juga: Tanggapi Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Ini Klarifikasi Humas Polda Metro Jaya

Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).

Terkait hal ini Hengki menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved