Pemilu 2024

4 Hari Jelang Penutupan, 3 Bacalon DPD RI Belum Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Bali

Agung Lidartawan mengungkapkan, sosok bacalon DPD RI yang tidak memenuhi syarat tersebut yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali menerima penyerahan berkas perbaikan, bacalon DPD RI sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang.

Hingga 5 Juli 2023, masih terdapat bacalon DPD RI Pemilu 2024 yang belum menyerahkan berkas perbaikannya ke KPU Bali.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, hingga 5 Juli 2023, sebanyak 3 bacalon DPD RI belum menyerahkan berkas perbaikan.

Sementara itu, 14 bacalon DPD RI lainnya telah menyerahkan berkas perbaikan dan diterima oleh KPU Bali.

“Ada 14 (bacalon DPD RI) sudah menyerahkan berkas DPD. 3 lagi belum,” jelas Agung Lidartawan saat dihubungi Tribun Bali pada Rabu 5 Juli 2023 sore.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Bali, 3 bacalon DPD RI yang belum menyerahkan berkas perbaikan yaitu :

1. Bambang Santoso.

2. I Gusti Agung Ngurah Sudarsana.

3. I Komang Merta Jiwa.

Ketiga bacalon DPD RI tersebut dijadwalkan akan menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Bali pada Jumat 7 Juli 2023 mendatang.

Sementara itu, 17 bacalon DPD RI yang telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Bali yakni :

1. I Ketut Wisna (1 Juli 2023).

2. I Wayan Sedang (3 Juli 2023).

3. Made Widhi Darma (3 Juli 2023).

4. I Wayan Sukayasa (3 Juli 2023).

5. Gede Suardana (3 Juli 2023).

6. I Ketut Hari Suyasa (3 Juli 2023).

7. Ainun Ni’am (4 Juli 2023).

8. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (4 Juli 2023).

9. Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (4 Juli 2023).

10. I Made Kerta Suwirya (4 Juli 2023).

11. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS (4 Juli 2023).

12. Agung Bagus Arsadhana Linggih (4 Juli 2023).

13. Putu Wahyu Widiartana (4 Juli 2023).

14. I Wayan Geredeg (5 Juli 2023).

Lebih lanjut, mantan Ketua KPU Bangli itu mengimbau agar para bacalon DPD RI yang belum menyerahkan berkas perbaikan agar segera menyerahkannya ke KPU Bali.

“Diharapkan bisa segera,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Sebelumnya, KPU Bali menggelar rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi, dokumen persyaratan bacalon anggota DPD RI dan DPRD Bali di Kantor KPU Bali pada Sabtu 24 Juni 2023 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Agung Lidartawan menuturkan, dari 18 bacalon DPD RI yang dilakukan verifikasi administrasi, sebanyak 1 bacalon tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara itu, 17 bacalon sisanya berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

Agung Lidartawan mengungkapkan, sosok bacalon DPD RI yang tidak memenuhi syarat tersebut yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya.

“Untuk DPD, kita sudah tegaskan tadi, 17 calonnya BMS, 1 calon TMS. Itu Ismaya Jaya (TMS),” tegas Agung Lidartawan.

17 bacalon DPD RI yang berstatus belum memenuhi syarat alias BMS, didominasi oleh persoalan administratif.

Seperti misalnya perbedaan tanggal, hingga tidak tercantum NIK yang bersangkutan.

“Iya sama administratif lah. Ada NIKnya nggak dicantumkan, ada tanggalnya beda,” jelas Agung Lidartawan.

(*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved