Sedangkan AKG, terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MCM dan AKG kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” kata Sugito, Rabu (5/7).
Sugito menegaskan, tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. "MCM sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35 Wita. Sedangkan AKG juga sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu," ujarnya. (zae)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.