Berita Denpasar

Baru Kenal 4 Hari, Rizka Nekat Bawa Kabur Motor Temannya di Denpasar

Kasus pencurian sepeda motor di Denpasar, Rizka mencoba untuk kabur menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari dan Rizka Efendi - Baru Kenal 4 Hari, Rizka Nekat Bawa Kabur Motor Temannya di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rizka Efendi nekad melalukan pencurian motor terhadap seorang teman warianya.

Dijelaskan oleh Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 12 Juli 2023.

Saat itu Rizka Efendi sedang berada di kos korban di Jalan Pendidikan, Desa Sidakarya, Denpasar, Bali.

Rizka Efendi mengaku, teman warianya tersebut baru ia kenal selama 4 hari.

Baca juga: Nekat Mencuri Sepeda Motor di Denpasar, Mulyadi Diberi Hadiah Timah Panas

“Korban sedang berada di kamar mandi. Saat itulah tersangka memanfaatkan momen dengan mengambil kunci sepeda motor korban di atas meja, kemudian mengambil STNK dan uang Rp 100 ribu,”ungkap Kapolsek pada press rilis yang digelar Sabtu 15 Juli 2023.

Tentu saja, korban yang menyadari hal tersebut melaporkan hal itu ke Polsek Denpasar Selatan.

Sehingga team Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terkait pada pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi dari Polsek Pelabuhan Gilimanuk, bahwa ada seorang pengendara motor yang memiliki ciri-ciri persis pada pelaku.

Yang mana ternyata itu adalah tersangka yang dengan mudahnya langsung mencoba untuk kabur menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Bahkan diperjalanan, tersangka mematikan HP, agar tidak dapat dihubungi dengan siapa pun.

Petugas lalu melakukan pengejaran pada pelaku, sehingga pelaku dapat diringkus pada waktu 2 jam.

Pelaku beserta barang bukti pun diboyong ke Polsek Denpasar Selatan.

Dalam keterangan kepolisian, Rizka Efendi ternyata belum pernah melakukan tindak kriminal.

Dengan tindakan kriminal yang dilakukan oleh Rizka Efendi, maka ia di sangka kan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved