Berita Denpasar

Kantor LABHI Bali Disegel, Made Ariel Suardana Lapor Polisi

Satu bulan setelah di plaspas atau upacara pembersihan sebelum menempati bangunan atau rumah secara Hindu Bali.

|
Istimewa
Kantor LABHI Bali Disegel, Made Ariel Suardana Lapor Polisi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satu bulan setelah di-plaspas atau upacara pembersihan sebelum menempati bangunan atau rumah secara Hindu Bali.

Ketenangan pemilik Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, terganggu.

Pasalnya baru satu bulan ditempati tiba-tiba akses keluar masuk kantor tersebut ditutupi menggunakan mobil.

Baca juga: Komjen Golose Peringatkan Pejabat Hingga Preman di Bali Tak Coba-coba dengan Narkotika

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sekitar Pukul 12.30 WITA lalu selain itu juga terdapat dua orang berjaga di depan mobil tersebut.

Peristiwa itu mengakibatkan sejumlah staf LABHI Bali dan tukang bangunan yang tengah bekerja ketakutan karena dua orang diduga preman tersebut berteriak-teriak.

Salah satu staf LABHI Bali mengaku sempat menanyakan alasan meletakkan mobil tersebut kemudian dijawab oleh dua pria itu atas perintah dari pria berinisial TM.

Baca juga: Doddy Sudrajat Berencana Kembali Jemput Gala Sky, Bantah Bawa Preman ke Rumah Faisal

Mendapat ancaman seperti itu, staf kantor langsung menghubungi I Made Ariel Suardana yang saat itu sedang tidak ada di kantor.

Namun setibanya disana dua pria itu sudah tidak ada.

Selanjutnya pemilik kantor mencari pengelola kawasan yang berinisial I namun yang bersangkutan tidak ada.

Tiga jam kemudian istri pemilik kantor yang bernama Ni Ketut Novianti akhirnya berhasil bertemu dengan I.

Lalu, Novianti mengaku menerima ancaman dari I bahwa Novianti harus membayar uang upacara ngaben jika ingin urusan selesai.

Ni Ketut Novianti ketakutan dan merasa terancam, kemudian selanjutnya korban I Made Ariel Suardana mendatangi TM dengan menanyakan maksud penempatan kendaraan tersebut.

Dengan jawaban yang sama bahwa mobil akan dikeluarkan apabila sudah ada win-win solution dari I agar ada biaya untuk pengabenan.

Merasa dirinya diperas akhirnya pemilik kantor resmi melaporkan I dan TM ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan
Nomor: 120/V/2023/ SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS / POLDA BALI, Tertanggal 20 Mei 2023 Unit Reskrim dari Kantor Polisi Sektor Denpasar Timur dan perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Namun terlapor menyadari kesalahannya, namun pada tanggal 23 Mei 2023 terlapor kembali berulah dengan mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved