Berita Bali

Selain di Bandara, Wisman Yang Masuk ke Bali Melalui Pelabuhan Akan Dikenakan Pungutan Rp 150 ribu

Selain di Bandara, Wisman Yang Masuk ke Bali Melalui Pelabuhan Akan Dikenakan Pungutan Rp 150 ribu

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Rapat Paripurna DPRD Bali ke-28, Senin 17 Juli 2023 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pungutan Rp 150 ribu untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali juga diberlakukan di Pelabuhan aktif yang ada di Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan pungutan untuk wisman tersebut diberlakukan dimana saja yang terpenting untuk wisatawan asing. 

“Semua (tempat wisman datang) berlaku, yang penting untuk wisatawan asing. Nominalnya sama,” jelasnya, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bali ke-28, Senin 17 Juli 2023. 

Koster juga mengatakan mengapa pembayaran pungutan untuk wisman ini tidak terintegrasi dengan visa on arrival (VOA), karena pungutan ini bentuknya berbeda sementara VOA biasanya berpatokan pada ke-imigrasian.

Selain itu juga, Koster mengatakan tidak ada kenaikan tarif pungutan untuk wisman, dipastikan tetap sama yakni Rp 150 ribu perorang. 

Ia juga turut menanggapi kasus tour guide lokal yang memalak dua wisman asal Sri Lanka saat berkunjung ke Pura Besakih, Karangasem Bali.

Dikatakan Koster, Guide tersebut sudah diberikan peringatan, jika ditemukan lagi pelanggaran sampai tiga kali, maka ia akan dipecat. 

Baca juga: Untuk Tingkatkan APBD Bali, Koster Minta ITDC Bayar Sewa Lahan Cash Rp 830 Miliar Tahun Ini


“Itu (Guide) lokal sana, ada ikatan badan pengelola. Sudah diperingati ada tanda tangan pakta integritas sudah diberikan peringatan satu, melanggar peringatan kedua dan ketiga pecat,” imbuhnya. 

Sementara itu, I Made Suardana, ST anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ke-28 menyampaikan beberapa hal terkait pungutan untuk wisman.

Salah satunya adalah pungutan harus dibarengi dengan kualitas layanan dan kualitas obyek. 

“Berkaitan dengan Ranperda Pungutan bagi Wisatawan Asing hendaklah dibarengi dengan kualitas layanan dan kualitas obyek. Tentang besarnya pungutan sebesar Rp 150 ribu agar dilakukan sosialisasi dengan baik kepada wisatawan, petugas pungut, maupun pemandu wisata sehingga tidak meninmbulkan benturan di lapangan,” urai, Suardana. 

Suardana juga mengatakan terkait dengan Ranperda Kontribusi menyangkut penggunaan labelisasi branding Bali perlu dielaborasi pada Pasal Pembinaan dan Pengawasan sehingga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan branding Bali yang dapat menurunkan citra Bali. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved