Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Miliki Hasis, Pensiunan Tentara Ukraina ini Dituntut Penjara 5 Tahun

Terdakwa Moriev Ievgeni (51) dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
 Terdakwa Moriev Ievgeni asal Ukraina usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Ia dituntut 5 tahun penjara karena diduga memiliki hasis. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Moriev Ievgeni (51) dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa pensiunan tentara asal Ukraina ini dituntut pidana, karena diduga memiliki atau menguasai narkotik golongan I jenis hasis.

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan oleh jaksa I Made Dipa Umbara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 18 Juli 2023.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 1 tahun penjara," tegasnya.

Dalam surat tuntutan, terdakwa Moriev dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menguasai narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

Baca juga: WN Belanda Ngamuk di PN Denpasar, Terdakwa Tidak Mau Makan Nasi dari Petugas Jaga

Baca juga: Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu-sabu, Samuel Pasrah Divonis 7,5 Tahun di PN Denpasar

 Terdakwa Moriev Ievgeni asal Ukraina usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Ia dituntut 5 tahun penjara karena diduga memiliki hasis.
 Terdakwa Moriev Ievgeni asal Ukraina usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Ia dituntut 5 tahun penjara karena diduga memiliki hasis. (Putu Candra/Tribun Bali)

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Wayan Gede Mardika akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap saat berada di pinggir Jalan Raya Canggu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 16.20 Wita.

Terdakwa ditangkap bermula dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas BNNP Bali terkait dugaan adanya peredaran gelap narkotik.

Atas laporan itu, petugas pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengamatan, terlihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sekitar lokasi penangkapan.

Selanjutnya petugas BNNP Bali pun mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasil ditemukan, terdakwa membawa paket kiriman yang berisi sebuah buku.

Setelah diperiksa lebih lanjut pada cover luar buku tersebut terdapat 1 lembar kertas warna biru berisi padatan warna coklat diduga narkotik jenis hasis. Terhadap temuan itu, petugas lalu membawa terdakwa serta barang bukti itu ke kantor BNNP Bali.

Di kantor BNNP Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti hasis tersebut. Diperoleh berat 109,07 gram brutto atau 85,56 gram netto. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved