Berita Bali

WN Belanda Ngamuk di PN Denpasar, Terdakwa Tidak Mau Makan Nasi dari Petugas Jaga

Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (53), WN Belanda mengamuk di PN Denpasar karena tidak mau memakan nasi yang diberikan oleh petugas jaga.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Dikawal ketat petugas penjaga tahanan, Hermanus dengan tangan diborgol dibawa kembali ke lapas, lantaran mengamuk di ruang tahanan PN Denpasar sebelum menjalani sidang, Kamis 13 Juli 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mendadak heboh, Kamis, 13 Juli 2023.

Adalah terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (53) mengamuk berteriak-teriak saat berada di ruang tahanan PN Denpasar.

Atas ulah terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda ini membuat aktivitas di PN Denpasar terganggu. 

Baca juga: Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu-sabu, Samuel Pasrah Divonis 7,5 Tahun di PN Denpasar


Beberapa jaksa pun berusaha menenangkan terdakwa, namun tak diindahkan.

Bahkan istri terdakwa juga diminta untuk menenangkannya.

Dari informasi yang dihimpun, Hermanus diduga marah karena tidak mau makan nasi yang diberikan oleh petugas penjaga tahanan.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Pembelian Vila di Bali, Lina Diadili & Jalani Sidang di PN Denpasar

Ia hanya mau makan makanan yang dibawa oleh istrinya. 


Agar tidak berkepanjangan, terdakwa dikeluarkan dari ruang tahanan PN Denpasar.

Dikawal ketat sejumlah petugas tahanan, Hermanus langsung digiring kembali menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. 

Baca juga: Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Menjalani Sidang Dakwaan di PN Denpasar, Ajukan Eksepsi


"Iya, informasinya begitu. Tapi sudah dibawa kembali ke lapas. Katanya dia teriak-teriak manggil istrinya," terang humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi. 


Seharusnya, hari ini Hermanus menjalani sidang kasus dugaan perkara penipuan dan penggelapan dengan agenda duplik.

Baca juga: Pengunjung PN Gianyar Geger, Juru Sita Meninggal Mendadak di Dalam Mobil

"Sidangnya akan dilanjutkan secara online dari lapas,” jelas jaksa Ni Putu Widyaningsih. 


Diberitakan sebelumnya, dalam perkara penipuan dan penggelapan ini, JPU telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) terhadap terdakwa. 


Hermanus dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama JPU. 

Baca juga: Buntut Curanmor di Berbagai TKP di Bali, Komang Arimbawa Bakal Jalani Sidang di 8 PN di Bali


Pula dalam surat tuntutan, JPU mempertimbangan hal memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak kooperatif selama mengikuti proses sidang. 


Selain itu, perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Eddy Lamdjani mengalami kerugian sebesar Rp455 juta.

Juga terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved