Sponsored Content

Raker Tim Banggar dan TPAD Badung, Dewan Soroti Piutang Pajak dan Silpa Tahun 2022 Rp 1,06 Triliun

Raker Tim Banggar dan TPAD Badung, Dewan Soroti Piutang Pajak dan Silpa Tahun 2022 Rp 1,06 Triliun

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Pelaksanaan rapat Banggar dan TAPD  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2022 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 17 Juli 2023 

Raker Tim Banggar dan TPAD Badung, Dewan Soroti Piutang Pajak dan Silpa Tahun 2022 Rp 1,06 Triliun

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Badung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2022 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 17 Juli 2023.

Dalam rapat kerja (raker) yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata membahas 12 masukan dari catatan BPK Perwakilan Bali.

Turut hadir, Ketua Tim TAPD Badung sekaligus Sekda Badung Wayan Adi Arnawa serta diikuti oleh seluruha Anggota Banggar DPRD Badung dan anggota Tim TAPD Badung.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata usai rapat mengatakan yang sempat dibahas persoalan yang direkomendasikan BPK, salah satunya yang terpenting adalah terkait piutang pajak. Terlebih hal ini memerlukan suatu penyelesaian yang panjang. 

Baca juga: Kapolda Bali Sambangi Puspem Badung di Hari Pertama Kerja, Disambut Bupati Giri Prasta & Ketua DPRD

“Tapi saya sudah ingatkan supaya tidak berulang tahun temuan-temuan itu. Jadi harus selesai Desember. Sesuai dengan batas waktu. Ada Acuannya 60 hari setelah pemeriksaan, jangan sampai lewat, ini kami tekankan,” ujar Parwata.

Menurutnya, jika hal tersebut tidak terselesaikan dalam 60 hari akan menjadi catatan di tahun depan. Hal ini pun dapat mempengaruhi prestasi yang diraih yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Nah kita kan khawatirnya, masak mundur, sudah masuk kelas 6 jadi kelas 4,” ucapnya.

Terkait Silpa sebesar Rp 1,06 triliun, Parwata meminta digunakan percepatan kesejahteraan masyarakat. Kemudian sisanya sebagai cadangan yang dapat digunakan untuk masyarakat ketika terjadi permasalahan keuangan. Sehingga pihaknya mendorong agar SILPA juga digunakan untuk tambahan penyertaan modal di BPD Bali. Sesuai Perda Penyertaan Modal yang telah ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun. 

“Ibaratnya seperti orang tua dulu, punya uang Rp 10, Rp 5 disimpan,  sisanya digunakan sesuai kebutuhan yang prioritas,” tegas politisi asal Dalung, Kuta Utara tersebut.

Sementara Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa membenarkan, bahwa dalam pembahasan bersama KPK memang disarankan untuk segera menyelesaikan piutang pajak. Ada juga opsi untuk penghapusan piutang pajak, namun pihaknya menyatakan hal ini harus dikaji terlebih dahulu.

“Sekarang Bapenda (Badan Pendapatan Daerah Badung) sedang menyiapkan untuk mengambil langkah-langkah. Minimal memperkecil piutan pajak,” terang Adi Arnawa.

Terkait target piutang pajak sebesar Rp 197,48 miliar lebih, Pihaknya berharap dapat terealisasi pada tahun 2023.

Bahkan birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini menegaskan, sesuai dengan arahan Bupati Badung tetap dilakukan penagihan piutang pajak.

Baca juga: Hadiri G20 YEA, Gde Brawiswara Putra Ajak Pengusaha Bali Berani Bersaing di Internasional

“Mudah-mudahan kita akan usahakan, mudah-mudahan akan kita akan terus berupaya. Itu Rp 98 miliar (target piutang pajak triwulan II) kemarin bisa tewrcapai, mudah-mudahan nanti bisa tercapai,” jelasnya.

Lebih lanjut Adi Arnawa menambahkan, sesuai arahan Ketua DPRD, sebagian dari SILPA akan ditujukan untuk investasi.

“Memang kita ada keinginan seperti itu, tetapi kita akan lihat kedepannya seperti apa. Memang terlihat pendapatan kita besar tapi kebutuhan kita juga besar,” imbuhnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved