Masalah Tabungan Siswa di Pangandaran
Buntut Tabungan Siswa yang Mandek di Pangandaran, Eks Polisi: Bisa Masuk Ranah Pidana Penggelapan
Disebutkan olehnya, bahwa terkait kasus tabungan murid mandek itu termasuk kasus pidana karena ada unsur penggelapan.
TRIBUN-BALI.COM – Buntut Tabungan Siswa yang Mandek di Pangandaran, Eks Polisi: Bisa Masuk Ranah Pidana Penggelapan
Terkait kasus yang viral belakangan ini, yaitu mengenai kisruh uang tabungan siswa di salah satu Sekolah Dasar di Pangandaran, Jawa Barat tentunya masih menjadi perhatian publik.
Salah satu tokoh masyarakat turut mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan tanggapannya.
Sebut saja beliau adalah Kompol Suyadi, S.H. MM., tokoh masyarakat sekaligus mantan polisi di Pangandaran.
Disebutkan olehnya, bahwa terkait kasus tabungan murid mandek itu termasuk kasus pidana karena ada unsur penggelapan.
"Mau di sekolah maupun di koperasi itu tetap penggelapan. Karena, ini awalnya tabungan siswa yang tidak bisa dicairkan. Berarti, ada penggelapan," ujar Suyadi kepada Tribunjabar.id di Cikembulan, Sabtu 15 Juli 2023 siang.
Jadi, meskipun disimpan di koperasi itu tetap termasuk penggelapan uang tabungan.
"Karena mereka kan mengalih fungsikan uang tabungan siswa dan mereka dapat laba," katanya.
Harusnya, tabungan anak-anak itu tidak hilang sama seperti orang menabung di Bank dan bunganya berjalan.
"Tapi, ini boro-boro kan, orang tua juga banyak yang tidak tahu uang tabungannya disimpan di koperasi," ucap Suyadi.
Sekarang, lanjutnya, tinggal cek saja, mau mengembalikan uang tabungan yang kelas 6 saja tidak bisa itu susah. Apalagi, kalau kelas 5 sampai kelas 1.
Hal itu terjadi karena dipinjam guru dan tidak disiplin mengembalikan, akhirnya diikuti oleh semua guru lainnya.
"Akhirnya, semua guru meminjam. Jadi, semua (guru) sudah punya kelemahan. Dan akhirnya dia enggak bisa dikoreksi sama pimpinannya karena dia sendiri juga pinjam."
"Kalau mau ngoreksi, tentu dia (Kepala sekolah juga harus mengembalikan. Tapi, itu susah," ujarnya.
Baca juga: Tabungan Rp45 Juta Siswa di Pangandaran Sudah Dikembalikan, Wali Murid: Proses Panjang & Melelahkan
Tabungan Rp45 Juta Salah Satu Orangtua Murid Sudah Kembali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.