Berita Bali
Raperda Pungutan Wisman ke Bali Masih Dalam Pembahasan Pasal di Dewan
Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing masih dalam proses pembahasan pasal-perpasalnya.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing masih dalam proses pembahasan pasal-perpasalnya.
Rencananya pungutan untuk wisatawan mancanegara (wisman) ini sejumlah U$ 10 atau Rp 150.000 perorangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh, Wakil Ketua Pansus, Rawan Atmaja ketika dikonfirmasi pada, Selasa 18 Juli 2023.
“Masih pada tahap pembahasan pasal-perpasalnya (Raperda Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisman),” jelas, Rawan.
Ketika ditanya apakah dari semua pandangan umum Fraksi akankah semua dimasukan kedalam Perda, Rawan mengatakan semestinya semua harus terakomodir kedalam Perda tersebut.
“Lihat nanti saat pembahasan, mustinya harus semua diakomodir kedalam Perda,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali I Made Suardana menyampaikan raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing hendaklah dibarengi dengan kualitas layanan dan kualitas obyek.
Nilai pungutan sebesar Rp 150.000 agar dilakukan sosialisasi dengan baik kepada wisatawan, petugas pungut, maupun pemandu wisata sehingga tidak menimbulkan benturan di lapangan.
Selain itu, Golkar memberikan masukan terkait raperda Kontribusi menyangkut penggunaan labelisasi branding Bali perlu dielaborasi pada Pasal Pembinaan dan Pengawasan sehingga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan branding Bali yang dapat menurunkan citra Bali.
Fraksi Gerindra justru mempertanyakan raperda pungutan bagi wisatawan. Hal itu disampaikan oleh Ketut Juliartha.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Semakin Dekat, Simak 5 Jurusan Talenta Digital yang Berpeluang Lolos
Mengapa pungutan yang dikenakan besarannya Rp. 150.000? "Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub saja,"tanyanya.
Kemudian, bagaimanakah transparansi dari pengelolaan pungutan ini dan diharapkan pemungutan dengan sistem on-line agar tidak mempersulit. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.