Berita Bali

Raperda Pungutan Wisman ke Bali Masih Dalam Pembahasan Pasal di Dewan

Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing masih dalam proses pembahasan pasal-perpasalnya.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Sejumlah wisatawan saat tiba di terminal domestik Bandara Ngurah Rai Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing masih dalam proses pembahasan pasal-perpasalnya.

Rencananya pungutan untuk wisatawan mancanegara (wisman) ini sejumlah U$ 10 atau Rp 150.000 perorangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh, Wakil Ketua Pansus, Rawan Atmaja ketika dikonfirmasi pada, Selasa 18 Juli 2023. 

“Masih pada tahap pembahasan pasal-perpasalnya (Raperda Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisman),” jelas, Rawan. 

Ketika ditanya apakah dari semua pandangan umum Fraksi akankah semua dimasukan kedalam Perda, Rawan mengatakan semestinya semua harus terakomodir kedalam Perda tersebut. 

“Lihat nanti saat pembahasan, mustinya harus semua diakomodir kedalam Perda,” imbuhnya. 

Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali I Made Suardana menyampaikan raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing  hendaklah dibarengi dengan kualitas layanan dan kualitas obyek.

Nilai pungutan sebesar Rp 150.000 agar dilakukan  sosialisasi dengan baik kepada wisatawan, petugas pungut, maupun pemandu wisata sehingga tidak menimbulkan benturan di lapangan.

Selain itu, Golkar memberikan masukan terkait raperda Kontribusi menyangkut penggunaan labelisasi branding Bali perlu dielaborasi pada Pasal Pembinaan dan Pengawasan sehingga bisa mengantisipasi kemungkinan  penyalahgunaan branding Bali yang dapat menurunkan citra Bali.

Fraksi Gerindra justru mempertanyakan raperda pungutan bagi wisatawan. Hal itu disampaikan oleh Ketut Juliartha. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Semakin Dekat, Simak 5 Jurusan Talenta Digital yang Berpeluang Lolos


Mengapa pungutan yang dikenakan besarannya Rp. 150.000? "Tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub saja,"tanyanya. 

Kemudian, bagaimanakah transparansi dari pengelolaan pungutan ini dan diharapkan pemungutan dengan sistem on-line agar tidak mempersulit. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved