Berita Bali
Hajar Bule Australia hingga Tewas, Gede Wijaya Terancam 15 Tahun Penjara
I Gede Wijaya (39) telah didudukkan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 20 Juli 2023.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Wijaya (39) telah didudukkan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 20 Juli 2023.
Gede Wijaya didakwa karena menghajar seorang bule Australia, Troy Mc Callum Scott Johnston (41) hingga tewas.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Baca juga: WNI Asal Malang Kecelakaan & Tewas di Australia, Armitha Seha Safitri Dikenal sebagai Sosok Pemimpi
Dari surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi memasang dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP.
Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Baca juga: Kronologi WNA Australia Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai yang Dibantah Kakanwil Kemenkumham Bali
"Kami tidak mengajukan keberatan," ucap salah satu anggota penasihat hukum kepada majelis hakim. Karena tidak mengajukan keberatan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi. JPU pun menghadirkan 3 orang saksi.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaam JPU, peristiwa ini terjadi bermula ketika korban datang ke Warung Uncle Benz, Jalan Pantai Balangan, Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.
Korban datang jalan kaki sembari membawa 10 botol bir dan duduk di teras warung. Di mana saat itu terdakwa sedang berjaga di warung.
Baca juga: Kronologi WNA Australia Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai yang Dibantah Kakanwil Kemenkumham Bali
Kemudian korban memesan wiski, karena tidak ada, korban memesan arak. Lalu korban bersama terdakwa dan saksi I Wayan Agusnawan minum bertiga sambil ngobrol santai.
Korban pun menyampaikan ingin membeli tanah di kawasan Pantai Balangan. Mendengar itu, terdakwa menyampaikan ke kakak tirinya.
Dan selanjutnya mengajak korban ke rumah terdakwa yang berada di belakang warung untuk dikenalkan keluarganya.
Baca juga: Bule Australia dan Perancis Majaguran! Barletta Hantam Christian dengan Botol Bir
Usai dari rumah terdakwa, korban kembali duduk di warung, melanjutkan minum bir yang dibawanya hingga mabuk.
Dalam keadaan mabuk, korban melempar botol bir dan gelas ke jalan raya, hingga mengenai mobil yang melintas.
Melihat hal itu terdakwa minta maaf kepada pengemudi mobil, dan menegur korban atas ulahnya.
Lantaran korban sudah mabuk, terdakwa meninggalkan warung dan menolong membonceng korban untuk diantar ke villa.
Baca juga: Bule Amerika Nekat Adang Mobil Polisi di By Pass Ngurah Rai Bali hingga Rusak Lambang Komando
Terdakwa membonceng korban menuju villa Lenixsun, itu berdasarkan pengakuan korban tinggal di villa tersebut.
Namun setelah ditanyakan kepada karyawan villa, ternyata korban tidak menginap di sana.
Atas hal itu terdakwa bingung, dan mengajak korban kembali ke warung.
Setibanya di warung, terdakwa dan korban kencing. Air kencing korban mengenai kaki terdakwa dan terdakwa mengabaikannya.
Setelah itu korban masuk ke warung, membuka celana mempertontonkan kemaluannya ke arah dua saksi yang sedang duduk di warung.
Melihat hal itu terdakwa meminta korban untuk tenang, namun korban justru memukul pinggang, memiting leher dari belakang dan menggigit bahu terdakwa.
Terdakwa bisa melepaskan diri kemudian masuk ke dalam warung namun disusul oleh korban sambil melontarkan kata-kata kasar.
Korban kembali duduk di depan warung sambil melempar gelas ke jalan dan menarik pohon rambat di depan warung.
Terdakwa kembali menghampiri korban memintanya untuk tenang, namun tiba-tiba korban mengambil kursi kayu, mencoba memukul kursi kayu ke arah terdakwa.
Akhirnya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan korban.
Terdakwa berhasil merampas kursi, lantaran emosi terdakwa langsung memukul kursi itu ke arah kepala korban.
Tak pelak membuat korban jatuh telentang tidak bergerak.
Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal disebabkan adanya kekerasan benda tumpul pada kepala.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, korban mengalami pendarahan pada ruang bawah selaput lunak otak sehingga mengakibatkan kematian lemas. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.